tirto.id - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan enam perusahaan sebagai tersangka dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016-2021.
“Enam korporasi yaitu PT BES, PT IB, PT DSS, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU, sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi, di Kejaksaan Agung, Selasa (31/5/2022).
Pada periode tersebut enam perusahaan itu mengajukan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik tersangka berinisial BHL.
“Untuk meloloskan proses impor tersebut, BHL dan T mengurus surat penjelasan di Direktorat Impor Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melalui TB,” kata Supardi.
T adalah pemalsu pemalsuan surat penjelasan di Jalan Pramuka, Jakarta, dan setelah dipalsukan kemudian surat itu diberikan kepada BHL untuk dipergunakan importasi.
T berperan aktif mendekati dan mengurus surat penjelasan melalui TB, Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Hal tersebut dilakukan oleh BHL dan T untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari Pelabuhan/dari Wilayah Pabean, seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek Strategis Nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN.
Adapun sejumlah perusahaan BUMN yang disebutkan oleh Supardi dalam penjelasannya adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), dan PT. Pertamina Gas (Pertagas).
"Dengan Sujel tersebut maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam Tersangka Korporasi," kata Supardi.
Berdasarkan Surat Penjelasan yang diterbitkan Direktorat Impor pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh keenam Tersangka Korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki oleh keenam Tersangka Korporasi.
"Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia, keenam tersangka korporasi menjual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing," tuturnya.
Guna mempercepat penyidikan, petugas menahan T di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022 selama 20 hari, sejak 30 Mei-18 Juni 2022.
Sementara, TB berperan meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar tahun 2017 dan menerima Rp50 juta sebagai imbalan pengurusan surat penjelasan.
Enam tersangka korporasi disangka melanggar, kesatu, primairnya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, keenam tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto