tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang barang sitaan berupa batu bara sebanyak sekitar 209.081,97 ton senilai Rp264,08 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Perkara tersebut menyeret pengusaha Samin Tan (ST) sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan lelang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.
"Lelang ini dilaksanakan dalam rangka penanganan atas nama Tersangka ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya di Kalimantan Tengah pada tahun 2016 s.d. 2025," kata Anang dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Pelaksanaan lelang didasarkan pada Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026. Kejagung juga menerbitkan Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 pada 14 Oktober 2026.
Anang menjelaskan pelelangan barang sitaan tersebut mengacu pada Pasal 131 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan itu mengatur pelelangan benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya.
"Pada Pasal 131 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP Baru Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025, benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya dapat dilakukan lelang, dan sudah mendapat persetujuan dari Tersangka ST dan sudah mendapatkan izin dari Jaksa Agung untuk dilakukan lelang," ujar Anang.
Batu bara yang dilelang terdiri atas sekitar 171.107 MT yang berada di Jetty PT Artha Contractors dan sekitar 66.000 MT yang diangkut menggunakan 15 tongkang. Lokasinya berada di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Kejagung menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp263.080.879.000 (Rp263 miliar) dengan uang jaminan penawaran Rp130 miliar. Penawaran dilakukan secara elektronik melalui situs lelang.go.id menggunakan metode penawaran terbuka atau open bidding.
Batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu (28/10/2026) pukul 14.00 WIB. Dalam proses tersebut, hanya terdapat satu peserta yang disahkan sebagai pemenang, yakni Agni selaku Direktur PT DIOR.
Peserta tersebut mengajukan penawaran sebesar Rp264.080.879.000. Nilai itu lebih tinggi Rp1 miliar dibandingkan nilai limit yang ditetapkan Kejagung.
Selain harga penawaran, pemenang lelang juga dikenakan bea lelang pembeli sebesar 3 persen atau Rp7.922.426.370. Dengan demikian, total kewajiban pembayaran mencapai Rp272.003.315.370 (Rp272 miliar).
Setelah dikurangi uang jaminan sebesar Rp130 miliar yang telah disetorkan, pemenang masih harus melunasi sisa pembayaran Rp142.003.315.370 (Rp142 miliar).
Kejagung memastikan hasil bersih penjualan barang sitaan tersebut belum akan diserahkan kepada pihak mana pun. Dana akan ditampung terlebih dahulu sampai perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
"Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Anang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT pada Maret 2026. Tim penyidik kemudian menahannya di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung pada saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST yang dalam perkara tersebut. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Syarief menjelaskan, Samin Tan memiliki kedudukan sebagai beneficial owner atau penerima manfaat di PT AKT. Perusahaan tersebut merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang izinnya telah dicabut pada 2017.
“Bahwa saudara ST selaku beneficial ownership PT AKT, yaitu merupakan penambang batubara berdasarkan PKP2B, yaitu yang telah dicabut izinnya pada tahun 2017,” tutur Syarief.
Namun, menurut penyidik, PT AKT tetap melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara meski izinnya telah dicabut. Aktivitas tersebut disebut berlangsung hingga 2025.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































