tirto.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Benda Sitaan berupa komoditas batu bara.
Pelaksanaan lelang benda sitaan ini mengacu pada Surat Pengumuman Lelang Nomor: B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan benda sitaan yang dilelang merupakan barang bukti dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah kurun waktu tahun 2016 s.d. 2025 atas nama Tersangka ST.
“Objek lelang yang ditawarkan berupa batu bara dengan estimasi jumlah kurang lebih 171.107 MT yang berada di stockpile Jetty PT AC, serta batu bara di atas 15 kapal tongkang dengan estimasi masing-masing kurang lebih 4.400 MT,” tulis Anang dalam keterangan resminya pada Rabu (14/10/2026).
Seluruh objek batu bara itu terletak di area Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Anang menjelaskan nilai limit yang ditetapkan untuk objek lelang ini adalah sebesar Rp263 miliar, dengan besaran uang jaminan penawaran lelang yang diwajibkan yakni sebesar Rp130 miliar.
Ia menambahkan, pelaksanaan lelang akan diselenggarakan secara elektronik menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi www.lelang.go.id.
“Penawaran dapat dilakukan sejak objek lelang ditayangkan hingga batas akhir penawaran pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB (sesuai waktu server). Penetapan pemenang lelang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran berakhir di KPKNL Palangka Raya,” tulisnya.
Jika mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor: 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026, kualifikasi peserta lelang dibatasi khusus untuk Badan Usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kriteria peserta yang dapat mengikuti lelang mencakup pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara.
Lalu juga pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara dan/atau pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.
“Calon peserta diwajibkan memiliki akun terverifikasi di laman www.lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp130.000.000.000 secara sekaligus (tidak dicicil) ke nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh dari sistem,” sebutnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































