Menuju konten utama

Kejagung akan Periksa 10 Orang Dicekal terkait Korupsi Jiwasraya

Kejaksaan Agung akan memanggil 10 orang yang dicekal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya pekan depan.

Kejagung akan Periksa 10 Orang Dicekal terkait Korupsi Jiwasraya
Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Kapuspenkum Mukri memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Kejaksaan Agung akan memanggil 10 orang yang dicekal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya pekan depan.

"Terjadwal nanti hari senin hari selasa depan," Kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Togarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Kejaksaan Agung kemudian mengagendakan pemeriksaan lanjutan minggu kedua Januari 2020. Mereka akan memanggil seluruh saksi secara berantai dalam 3 hari untuk memastikan status perkara.

"Nanti tanggal 6, 7, 8 kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah sekitar 25 orang," Kata Adi.

Kejaksaan Agung mencekal 10 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya. Pencekalan efektif per Kamis (26/12/2019) malam.

"10 orang kita mulai minta cegah tangkal dan tadi malam sudah dicekal," Kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Togarisman memaparkan nama-nama pihak yang dicekal. Ia tidak memaparkan jabatan maupun nama pihak yang dicekal. Namun, Adi memaparkan inisial nama-nama yang dicekal.

"Saya sampaikan 10 orang yang telah melakukan pencekalan semalam. Adalah saya baca inisialnya saja HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, AS. Jadi 10 orang," Kata Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Jaksa Agung enggan menjawab alasan pihak kejaksaan mencekal kesepuluh orang tersebut. Namun, ia memberi sinyal kalau pencekalan mengarah pada status tersangka. "Betul potensi untuk tersangka," Kata Burhanuddin.

Baca juga artikel terkait JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri