Menuju konten utama

Kecelakaan Terjadi Lagi di Tol Cipularang, Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan terjadi lagi di jalur tol Cipularang.

Kecelakaan Terjadi Lagi di Tol Cipularang, Tak Ada Korban Jiwa
Kendaraan melintas saat pemberlakuan "Contra Flow" di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - PT Jasa Marga membenarkan bahwa telah terjadi kecelakaan di Jalan Tol Cipularang KM 92, Selasa (10/9/2019). Kecelakaan melibatkan 2 kendaraan kontainer dan 3 kendaraan kecil.

"Kecelakaan ini dipicu oleh dua kontainer dimana salah satu kontainer mengalami rem blong dan menabrak kontainer lainnya. Di samping itu, kecelakaan juga melibatkan 3 kendaraan kecil golongan I," Kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2019).

Hingga saat ini, pihak Jasa Marga menyatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa nahas tersebut. Namun, setidaknya dua orang luka-luka dalam kecelakaan tersebut.

"Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, adapun korban luka dilaporkan sejumlah dua orang," Kata Heru.

Lajur jalan tol Cipularang arah Jakarta sempat tertutup akibat kontainer melintang di lajur 1 dan lajur 2, tapi sejak pukul 15.30 WIB, kontainer itu telah dievakuasi ke bahu jalan. Saat ini, kedua lajur di lokasi kejadian sudah dapat dilewati oleh pengguna jalan.

Sekitar sepekan lalu, kecelakaan di Cipularang pun sempat terjadi, tepatnya pada Senin (2/9/2019). Lokasi kecelakaan waktu itu terjadi di KM 91 Tol Cipularang, tak jauh dari lokasi kejadian hari ini.

4 Jenazah KM 91 Teridentifikasi

Di waktu terpisah, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengetahui jenis kelamin dari empat korban yang belum teridentifikasi dalam kecelakaan di Tol Cipularang KM 91.

"Jenazah yang berhasil diidentifikasi (yaitu) empat orang perempuan, masih coba didalami keberadaan perempuan itu di beberapa mobil," ucap dia di Mabes Polri, Selasa (10/9/2019).

Keempat jenazah itu berada dalam tiga mobil berbeda yakni dua jenazah diduga berada dalam kendaraan Daihatsu Ayla B 1802 PYQ, satu jenazah di Toyota Rush D 1268 AHK dan satu jenazah di Mazda D 1411 AT.

Dedi menyatakan identitas keempat jenazah tersebut masih perlu dicek ulang oleh pihak keluarga. Proses identifikasi dapat dipercepat jika pihak keluarga korban melampirkan ciri-ciri fisik korban.

"Untuk keakuratan proses identifikasi korban ini adalah dengan sampel uji DNA. Uji DNA ini perlu waktu dan perlu keakuratan dari antemortem artinya dari pihak keluarga (turut berperan menentukan kecocokan jenazah)," ujar Dedi.

Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019) menjadi insiden maut kesekian kalinya di jalur itu. Kecelakaan beruntun yang melibatkan setidaknya 20 kendaraan tersebut mengakibatkan 8 korban tewas, 3 luka berat dan 25 luka ringan.

Sebagian besar korban dirujuk ke Rumah Sakit MH Thamrin dan RS Siloam dan RS Bayu Asih, Purwakarta, Jawa Barat. Kecelakaan tersebut bermula saat sopir sebuah dump truk hilang kendali di jalur Tol Cipularang KM 91, arah Bandung menuju Jakarta.

Akibatnya, dump truk bermuatan tanah pasir itu terguling. Kejadian tersebut memicu antrean kendaraan yang panjang di sekitar jalan Tol Cipularang KM 91. Tak lama kemudian, sebuah dump truk lainnya bernopol B 9410 UIU datang menyusul dan menabrak kendaraan yang mengantre.

Berdasarkan data dari kepolisian, ada 20 kendaraan yang terlibat di kecelakaan ini. Rinciannya adalah: 2 Dump Truk, 13 mobil, 1 bus PO Budiman, 2 truk boks, 1 truk Hino dan 1 light truk.

Pemerintah berencana melarang truk kelebihan dimensi dan muatan alias Over Dimension and Over Load (ODOL) melintas di jalan tol. Direktur Jenderal Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan ini adalah respons terhadap kecelakaan beruntun tersebut.

Rencana ini telah dibicarakan dengan kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). BPJT, kata Budi, setuju. "Di 2020 atau awal 2020 paling telat, jalan tol tidak digunakan lagi untuk kendaraan ODOL. Kami tunggu Pak Danang (Kepala BPJT Danang Parikesit) menyampaikan jalan tol tidak lagi bisa digunakan untuk kendaraan dimensi dan muatan berlebihan, " ucap Budi dalam konferensi pers di Kemenhub, Selasa (10/9/2019).

Truk itu melebihi kapasitas. Batas maksimal hanya 24 ton, tapi digunakan untuk memuat 37 ton. Budi menyebutkan rencana ini juga akan diterapkan di Jakarta Outer Ring Road Toll. Agar terealisasi, mereka akan secepatnya bicara dengan Jasa Marga.

"Dalam kontrak kerja sama pembuatan jalan tol yang ada di JORR untuk truk terutama dump truck hanya boleh yang sesuai ketentuan dimensinya," ucap Budi.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN BERUNTUN atau tulisan lainnya dari Widia Primastika

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher & Adi Briantika
Penulis: Widia Primastika
Editor: Widia Primastika