tirto.id - Nama Siwi Widi Purwanti kembali mencuat di media massa. Siwi Widi, yang merupakan mantan pramugari Garuda Indonesia ini jadi perbincangan lagi karena namanya disebut dalam dakwaan sidang kasus dugaan korupsi mantan Pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan.
Selain muncul dalam kasus Ditjen Pajak, nama Siwi Widi juga pernah viral karena tuduhan gundik oleh akun Twitter @digeeembok pada 2019 lalu. Siwi Widi dulunya bekerja sebagai pramugari di maskapai Garuda Indonesia. Sosoknya jadi buah bibir setelah akun Twitter @digeeembok menuduh Siwi Widi sebagai gundik Heri Akhyar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gundik diartikan sebagai "istri tidak resmi; selir" dan "perempuan piaraan (bini gelap)". Siwi Widi tak terima dengan tuduhan itu. Bersama pengacaranya, Elza Syarief, Siwi Widi melaporkan akun @digeeembok ke polisi.
Laporan itu masuk pada 28 Desember 2019 dengan nomor LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Saat itu, Siwi Widi membantah semua tuduhan akun @digeeembok. Ia juga menyatakan tuduhan akun @digeeembok merugikan dia dan keluarganya.
Beberapa bulan setelahnya, tepatnya pada 10 Juli 2020, Siwi Widi mencabut laporannya terhadap akun @digeeembok. Alasan pencabutan laporan tidak diungkap ke media massa.
Nama Siwi Widi Muncul di Kasus Suap Ditjen Pajak
Perempuan yang lahir pada 2 Januari 1996 ini kembali jadi perbincangan setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan suap mantan Ditjen Pajak, Wawan Ridwan.
Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan dan anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Siwi Widi menjadi salah satu orang yang mendapat transfer uang tersebut. Wawan disebut mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada tanggal 8 April 2019-23 Juli 2019 senilai Rp647 juta.
Wawan selama menjadi pemeriksa pajak madya periode 2015-2019 menerima gratifikasi berupa uang dari wajib pajak terkait dengan pemeriksaan wajib pajak PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), dan PT Link Net sejumlah Rp1.036.250.000,00, 71.250 dolar Singapura, dan uang setara Rp625 juta dalam bentuk dolar AS serta dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp6.446.847.500,00 yang diperiksa oleh Tim Pemeriksa Pajak Musliman, Karl Layman, dan Atik Djauhar.
Uang itu lalu diubah bentuknya dengan berbagai cara, salah satunya dengan transfer ke Siwi Widi. Karena namanya ada dalam dakwaan, Siwi Widi akan dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.
Editor: Addi M Idhom