Menuju konten utama

Kasus Penganiayaan AY, ILRC: Perlu Pendekatan Keadilan Restoratif

Pengembalian kondisi semula terkait dengan kondisi pelaku dan korban diperlukan, karena mereka adalah anak-anak.

Kasus Penganiayaan AY, ILRC: Perlu Pendekatan Keadilan Restoratif
Kekerasan Pada Anak. Foto/Istock

tirto.id - Peneliti The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Siti Aminah mendesak kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus penganiayan yang menimpa siswi SMP berinisial AY di Pontianak, untuk menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Dalam pendekatan ini, pelaku, korban, keluarga keduanya, dan unsur lain yang terkait untuk mencari penyelesaian berkeadilan dengan mengutamakan pemulihan keadaan seperti semula.

"Harus diupayakannya proses diversi [penyelesaian proses peradilan pidana ke luar proses peradilan pidana] di setiap tahapan penyelesaian kasus," ujar dia, di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).

Untuk melaksanakan diversi, menurut dia, kepolisian setempat harus segera berkoordinasi dengan petugas kemasyarakatan balai pemasyarakatan (Bapas) setempat.

Hal ini, kata dia, diperlukan untuk mengkaji secara mendalam mengenai latar belakang pelaku anak, keluarga, pendidikan dan kehidupan sosial serta latar belakang dari terjadinya tindak kekerasan tersebut serta keadaan korban. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 57 ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Bapas Kelas IIA Pontianak sebagai satu, dari 2 Bapas yang ada di Kalimantan Barat harusnya turun tangan melakukan penelitian kemasyarakatan ini secara tepat dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," ujar dia.

Ia juga menekankan, pendekatan keadilan restoratif bukan berarti menghilangkan pertanggungjawaban pidana dan memaksa korban untuk berdamai.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali