Menuju konten utama

Kasus Jual Beli Jabatan: Muafaq Sebut Berikan Rp50 Juta ke Romy

Uang Rp50 juta di dalam tas diserahkan pada Romy melalui ajudannya.

Kasus Jual Beli Jabatan: Muafaq Sebut Berikan Rp50 Juta ke Romy
Terdakwa dugaan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Mantan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Gresik Muafaq Mirahadi mengaku telah memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada mantan anggota DPR dan juga Ketua Umun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy).

Muafaq mengatakan bahwa uang tersebut diberikan kepada Romy melalui ajudannya di Hotel Bumi, Surabaya, Jawa Timur.

"Saya berikan tas, di dalamnya ada uang Rp50 juta. Saya baru mau ucapkan terima kasih. Setelah itu, saudara terdakwa [Romy] berdiri mau keluar dari lobi," kata Muafaq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019)

Muafaq menerangkan, pemberian tas berisi uang tersebut tak diterima oleh Romy secara langsung dan diserahkan melalui seorang ajudan. Namun, dia memastikan Romy tidak menolak ketika diberikan tas berisi uang tersebut.

"Tidak ada [Penolakan]," ucapnya.

Usai memberikan uang kepada Romy yang diterima melalui ajudannya ia pun langsung diamankan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (15/3/2019).

Selain itu Muafaq juga memberikan uang sebesar Rp41,4 juta kepada sepupu Romy bernama Abdul Wahab.

Muafaq awalnya bertemu dengan Abdul Wahab dan Romy atas rencana mengikuti seleksi jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Setelah dilantik, Muafaq memberikan uang kepada Romy dan Wahab.

"Ya Rp91 juta, Rp50 juta ke Ketum [Romy], Rp41,4 juga ke Pak Abdul Wahab," terangnya.

Selain ke Abdul Wahab, Muafaq juga menyerahkan uang kepada Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer. Pemberian tersebut dilakukan atas perintah Musyaffa untuk melakukan tasyakuran.

"Waktu itu saya menyampaikan 'Alhamdulilah saya dilantik sebagai Kepala

Kantor Kemenag Kabupaten Gresik 11 Januari 2019'. Beliau WA saya, 'alhamdulillah jangan lupa tasyakurannya'," terangnya.

Namun, Muafaq tak menjelaskan secara gamblang maksud dari permintaan tasyakuran itu apakah karena ia lolos seleksi jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

"Ya kalimatnya begitu [tasyakuran]. Saya berikan Rp20 juta," imbuhnya.

Meski telah memberikan sejumlah uang, Muafaq mengaku tidak mengetahui dengan jelas peran dari Musyaffa dalam seleksi jabatan tersebut. Dirinya hanya disarankan oleh staf khusus Menteri Agama, Gugus Joko Waskito.

"Gugus menyampaikan ke saya minta doa restu ke Pak Musyaffa juga," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Irwan Syambudi