Menuju konten utama

Kasus COVID Global Naik, Kebijakan Skrining Masuk RI Masih Sama

Wiku Adisasmito mengatakan belum ada perubahan kebijakan mengenai skrining untuk mengantisipasi masuknya kasus COVID-19 dari luar negeri.

Kasus COVID Global Naik, Kebijakan Skrining Masuk RI Masih Sama
Calon penumpang pesawat bersama anaknya melewati pemeriksaan petugas di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

tirto.id - Tren kasus COVID-19 secara global mengalami kenaikan, salah satu penyebabnya adalah varian delta AY.4.2. Bahkan varian yang juga dikenal sebagai delta plus ini sudah terdeteksi di negara tetangga Singapura dan Malaysia.

Namun Juru Bicara Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan belum ada perubahan kebijakan mengenai skrining untuk mengantisipasi masuknya kasus COVID-19 dari luar negeri.

“Sejauh ini terkait mekanisme skrining pelaku perjalanan internasional untuk mencegah importasi kasus masih mengacu Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 20 Tahun 2021 dan adendumnya,” kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (11/11/2021).

Dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 dan adendumnya, bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan.

Pertama pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional serta diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3x24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.

Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang pintu masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud di atas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.

“Sebagai yang saya sampaikan sebelumnya bahwa kebijakan covid-19 ini bersifat dinamis meningkat kondisi terkini dan kesiapan sarana dan prasarana penegakan protokol kesehatan yang selalu dimonitoring melalui pencatatan dan fakta di lapangan,” kata Wiku.

Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan resminya Rabu (10/11/2021) mengatakan bahwa telah terjadi tren kenaikan kasus COVID-19 di tingkat Global.

“Peningkatan kasus di tingkat global terus berlanjut, terjadi kenaikan 1% dibandingkan Minggu sebelumnya dengan regional Eropa yang menjadi penyumbang terbanyak kasus baru minggu lalu,” kata Nadia.

Selain itu diketahui varian delta AY.4.2 telah terdeteksi di Singapura dan Malaysia yang berbatasan langsung dengan Indonesia.

Epidemiolog Universitas Airlangga Surabaya Windhu Purnomo menyarankan agar pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan tegas untuk mengantisipasi varian tersebut masuk ke Indonesia.

Windhu mengatakan saat ini memang tidak semua pelaku perjalanan dari seluruh dunia boleh masuk ke Indonesia. Pemerintah telah menetapkan daftar 19 negara yang boleh masuk ke Indonesia dan menolak negara yang memiliki tingkat positivity rate lebih dari 5 persen serta sedang merebak varian baru COVID-19.

“Harus dilanjutkan, dipertahankan dan dipertegas [negara yang tidak boleh masuk Indonesia] dengan menambah negara yang sudah kemasukan subvarian delta AY.4.2 yang sudah menjadi transmisi lokal,” kata Windhu saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).

Baca juga artikel terkait TREN KASUS COVID-19 MENINGKAT atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto