Menuju konten utama

Kasus Corona Naik Drastis, Warga Kudus Dilarang Gelar Pesta Nikah

Kasus positif COVID-19 di Kudus, Jawa Tengah mengalami kenaikan drastis. Masyarakat setempat diminta tidak menggelar pesta pernikahan.

Kasus Corona Naik Drastis, Warga Kudus Dilarang Gelar Pesta Nikah
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat meninjau penanganan kasus COVID-19 di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (2/6/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho.

tirto.id - Kasus positif COVID-19 di Kudus, Jawa Tengah mengalami lonjakan drastis. Masyarakat setempat diminta tidak menggelar pesta pernikahan dan acara yang bisa mengundang kerumunan. Sebab, tim Satgas Covid-19 siap membubarkan karena berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

"Sesuai Surat Edaran Bupati Kudus nomor 360/1297/04.30/2021 tentang PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus, acara resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenis lainnya agar ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Kepala Polres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, di Kudus, Jumat (4/6/2021).

Kalaupun hendak menggelar akad nikah karena sudah terlanjur dijadwalkan, kata dia, silakan digelar secara terbatas hanya dihadiri keluarga terdekat dan petugas terkait.

Ia berharap masyarakat memahami surat edaran Bupati Kudus itu, serta menunda acara hajatan atau resepsi pernikahan.

Jika ada masyarakat yang nekat menggelar hajatan, kata dia, bisa dibubarkan karena sudah banyak acara hajatan yang dibubarkan karena melanggar prokes. Contoh kejadian di Kecamatan Bae di mana terdapat tiga acara pernikahan yang dibubarkan pada Kamis siang (3/6/2021).

Dalam pelaksanaannya, sudah dicatat ada yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 serta SE Bupati Kudus yang melarang acara resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya.

Ketiga lokasi hajatan yang dibubarkan itu, yakni di Desa Ngembalrejo, Desa Gondangmanis dan Desa Bae.

Sebelum Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bae membubarkan acara itu, memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan.

Pemilik warung makan, warung, PKL dan restoran juga diminta tidak melayani makan di tempat serta penutupan lokasi wisata di Kabupaten Kudus.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menaruh perhatian khusus pada angka kasus COVID-19 di Kudus yang mengalami lonjakan hingga 5 kali lipat. Dari data Satgas per 31 Mei 2021, salah satu rumah sakit di Kudus, yaitu RS Mardi Rahayu keterisian tempat tidurnya sudah mencapai 85 persen dari total 86 tempat tidur.

Pemerintah setempat pun memberikan instruksi rumah sakit daerah hanya menerima warga Kudus. Selain mengalokasikan pasien ke daerah dengan rumah sakit lebih lowong, pemerintah juga mengambil langkah mikro lockdown. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah mengerahkan personel untuk menegakkan regulasi PPKM mikro dan mikro lockdown agar kasus COVID di Kudus tidak meluas.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini mencatat setidaknya ada delapan Kabupaten/Kota yang mengalami kenaikan kasus secara signifikan meliputi Sragen, Tegal, Brebes, Banyumas, Cilacap, Karanganyar, Wonogiri dan Kudus.

“Ini terprediksi sebenarnya. Setiap kali ada libur panjang pasti ada kenaikan (kasus),” lapor Ganjar kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito.

Ganip juga menyerahkan dukungan berupa Dana Siap Pakai (DSP) senilai Rp1 miliar kepada Pemkab Kudus dan beberapa bantuan lain, meliputi: tenda isolasi 2 buah, masker kain 20 ribu lembar, masker kain anak 10 ribu lembar, dan handsanitizer sebanyak 20 jerigen dengan kapasitas 4 liter.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH