tirto.id - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Made Suwandi mengatakan pihaknya akan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Presiden terkait kasus dugaan maladministrasi dalam proses rotasi sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta pada awal Juli lalu.
Made menyatakan, pelaporan ini akan dilakukan jika Anies tak kunjung juga memberikan bukti yang sah mengenai pencopotan mantan salah satu wali kota.
"Mengacu pada peraturan, jika dalam waktu 30 hari tidak diperbaiki, maka kami akan melaporkan ke Presiden terkait hal ini. 30 hari itu terhitung dari tanggal 27 kemarin," katanya kepada Tirto, saat dihubungi Rabu (1/8/18) siang.
Made mengatakan langkahnya melaporkan ke presiden sudah sesuai dengan peraturan yang ada, khususnya pada Pasal 33 Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"KASN berhak melapor ke Presiden. Kami hanya mengikuti regulasi yang ada. Yang tertulis seperti itu," tambahnya.
KASN menilai Anies Baswedan melanggar peraturan dalam melakukan pencopotan wali kotanya. Anies dinilai belum memberikan bukti pencopotan yang sah.
"Karena Pak Anies belum memberikan ke kami bukti pencopotan yang sah ya, bukan koran," katanya.
Sebelumnya KASN memang telah memperingati Anies untuk memperbaiki dokumen-dokumen saat mencopot beberapa pejabat, seperti bukti sah pencopotan. Namun Anies justru mengirim beberapa klipingan koran sebagai 'bukti'.
Dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Ketua KASN Sofian Effendi menyebut ada maladministrasi dalam proses rotasi sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta pada awal Juli lalu. Rotasi yang dianggap bermasalah tersebut sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 tahun 2018 tertanggal 8 Juni.
Berdasarkan keputusan itu, Anies melantik 16 orang pejabat baru dengan Kepgub Nomor 1036 tahun 2018 pada 5 Juli lalu. KASN menganggap ada kesalahan dalam proses tersebut.
Lembaga itu meminta Anies mengembalikan seluruh pejabat yang dipindah dan diberhentikan kepada jabatannya semula. KASN juga mengeluarkan tiga rekomendasi lainnya.
Pertama, meminta bukti baru pelanggaran ini diserahkan kepada KASN paling lambat 30 hari kerja.
Kedua, penilaian kerja harus dilakukan setelah 1 tahun dalam suatu jabatan dengan kesempatan 6 bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerjanya.
Ketiga, evaluasi penilaian terhadap pejabat harus menggunakan Berita Acara Penilaian.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Yulaika Ramadhani