Menuju konten utama

Kapolri: Anda Pakai Palu Arit, Kami Tindak!

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjamin pihaknya akan menindak tegas mereka yang meresahkan masyarakat lewat penggunaan atribut komunisme.

Kapolri: Anda Pakai Palu Arit, Kami Tindak!
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti Antara foto/puspa perwitasari

tirto.id - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas orang-orang yang memakai atribut komunis karena telah meresahkan masyarakat.

"Misal Anda pakai kaos bergambar palu arit, kami akan bawa ke kantor untuk diperiksa apa motifnya (menggunakan kaos tersebut)," tegasnya di Jakarta, Kamis, (12/05/2016).

Orang-orang yang ketahuan menjual atribut komunisme, menurutnya, juga sudah diamankan dan diperiksa oleh jajarannya. "Sudah beberapa (penjual) kami tangani dan kami periksa," ujar Badrodin.

Badrodin mengingatkan, para pelaku yang terbukti menyebarkan atau menjual atribut komunisme akan menghadapi ancaman pidana 10 tahun penjara.Ia berdalih, langkah itu diambil kepolisian karena atribut komunisme semakin berani untuk menampakkan diri

"Sudah muncul beberapa fenomena, baik penggunaan atribut, diskusi, dan perkumpulan yang bertemakan komunisme," ujarnya.

Badrodin menjamin, kepolisian akan menggandeng saksi-saksi ahli dalam penyelidikan terhadap bahaya penyebaran komunisme di Indonesia. Di sisi lain, terkait dengan buku-buku komunisme, Badrodin menjelaskan bahwa itu merupakan wewenang Kejaksaan untuk mengawasinya.

"Pengawasan (peredaran buku) diserahkan ke Kejaksaan," pungkas jenderal bintang empat itu. Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengingatkan, pelarangan terhadap komunisme dan pembubaran PKI masih berlaku sampai hari ini. "Sebenarnya sudah ada Ketetapan MPRS Nomor 25 tahun 1966 yang mengatur tentang larangan paham-paham komunisme dan pembubaran PKI, sehingga sampai hari ini masih berlaku," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Selasa, (10/05/2016).

Pramono mengatakan, Presiden telah melakukan rapat bersama sejumlah pejabat negara membahas masalah kegiatan yang berkaitan dengan komunisme dan penggunaan atributnya. (ANT)

Baca juga artikel terkait KOMUNIS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra