tirto.id - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan menyarankan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara agar menunda sidang lanjutan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok setelah pencoblosan Pilkada putaran kedua 2017, 19 April 2017.
"Surat itu merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirimkan surat berkaitan hal tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Kombes Argo mengatakan surat saran penundaan sidang Ahok itu agar persiapan pelaksanaan pencoblosan berjalan aman dan tertib dari gangguan keamanan ketertiban masyarakat pada 19 April 2017, seperti diberitakan Antara.
Argo mengungkapkan pelaksanaan sidang lanjutan Ahok mendekati masa tenang Pilkada DKI Jakarta putaran kedua sehingga perlu langkah antisipasi potensi pengerahan massa.
Selain itu, Kapolda Metro Jaya juga memutuskan untuk menunda jadwal pemeriksaan terhadap pasangan calon lainnya Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang menjadi terlapor pada beberapa laporan masyarakat.
Sebelumnya, beredar surat yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya meminta PN Jakarta Utara untuk menunda sidang lanjutan kasus penodaan agama terdakwa Ahok tertanggal 4 April 2017.
Kepolisian beralasan penundaan jadwal sidang untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban warga DKI Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua.
Selain itu, pihak Polda Metro Jaya menginformasikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan calon Anies Baswedan dan Sandiaga Uno juga ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan sidang kasus penistaan agama akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa 11 April 2017. Jalannya persidangan Selasa depan dapat disiarkan langsung oleh media massa.
Persidangan dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memasuki tahapan baru. Persidangan ke-17, Selasa (4/4/2017), telah menutup rangkaian pemeriksaan saksi, baik saksi pelapor, saksi ahli, hingga terdakwa, dalam kasus dugaan penistaan agama ini.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, menurut Hakim Dwiarso, setelah pembacaan tuntutan pada Selasa (11/4/2017), kalau tanggal 18 April 2017 terlalu dekat dengan momen Pilkada. Oleh karena itu, Dwiarso memajukan jadwal persidangan pada 17 April 2017 dengan agenda pledoi terdakwa.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri