tirto.id - Masyarakat Muslim di Indonesia merayakan tahun baru dalam kalander Islam atau 1 Muharram 1443 H pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Menurut ketentuan dalam SKB 3 Menteri Nomor 642 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang ditandatangi 18 Juni 2021, tanggal merahnya tidak jatuh pada hari itu.
Peraturan ini diumumkan sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 serta untuk mengantisipasi munculnya klaster baru.
Surat Keputusan Bersama ini mengubah ketentuan di dalam SKB 3 Menteri Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Selain perubahan tanggal Tahun Baru Muharram 1443 H yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021, pemerintah juga mengubah hari libur lainnya, seperti:
- Mengubah Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
- Menghapus Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021.
Cara Merayakan 1 Muharram 1443 H Saat Pandemi
Tidak jauh berbeda dengan perayaan hari besar lainnya, sebagaimana yang dilansir dari laman CDC, selama COVID-19 di daerah Anda masih tinggi angka kasusnya, maka Tahun Baru Muharram 1443 H dapat dirayakan dengan cara berikut.
1. Pakai masker
Untuk menghentikan penyebaran COVID-19 dan demi melindungi orang sekitar lebih baik jika mengenakan masker dua lapis. Kenakan masker di atas hidung dan mulut, kecangkan di bawah dagu, dan pastikan pas di sisi wajah Anda.
Apabila belum divaksin, maka Anda wajib mengenakan masker di tempat umum dengan ruangan tertutup.
2. Jaga jarak hingga enam kaki dari orang lain yang baru ditemui
Orang yang baru ditemui berpotensi menularkan virus COVID-19. Risiko penularan oleh mereka akan lebih besar daripada orang yang sering ditemui.
Oleh arena itu, Anda perlu menjaga jarak setidaknya enam kaki dari orang yang baru ditemui atau dari orang yang tidak tinggal serumah. Upayakan agar tidak berinteraksi lebih dari jarak itu dalam waktu di atas 15 menit dalam 24 jam.
3. Hindari tempat yang ramai dan tidak berventilasi
Upayakan agar Anda menghindari keramaian dan ruang tidak berventilasi. Jika harus berada di dalam ruangan, upayakan agar pintu dan jendela dibuka.
4. Rutin cuci tangan
Rutin cuci tangan dengan sabun setidaknya selama 20 detik, terutama setelah Anda berada di tempat umum akan mengurangi risiko penularan COVID-19. Begitu juga setelah Anda membersihkan hidung, batuk, bersin, atau sebelum makan.
Pastikan agar tangan telah bersih dan kering. Jika tidak ada sabun, Anda dapat menggunakan alkohol minimal 70 persen. Selain itu, hindarilah menyentuh masker, mata, hidung, dan mulut.
5. Dapatkan vaksinasi
Vaksin COVID-19 resmi dapat melindungi siapa pun dari COVID-19. Upayakan agar sebelum merayakan hari Tahun Baru Muharram 1443 H, Anda dan keluarga telah menerima vaksinasi.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dipna Videlia Putsanra