tirto.id - Kader Partai NasDem Kisman Latumakulita menggugat Ketua Umum partainya, Surya Paloh. Gugatan dilayangkan oleh Kisman ke Mahkamah Partai Nasdem.
Paloh digugat lantaran dianggap sudah habis masa jabatannya sejak 6 Maret 2018. Menurut Kisman, dalam keterangan tertulis yang sudah terkonfirmasi, semua keputusan Paloh sejak 6 Maret 2018 tak lagi sah secara hukum.
"Bahkan, bisa dikategorikan ilegal karena tidak memiliki dasar hukum," kata penasihat hukum Kisman, Rizal Fauzan Ritonga dalam rilis yang diterima Tirto, Kamis (25/10/2018).
Menurut Kisman, hingga kini sidang kasusnya dengan Paloh belum dimulai. Kisman masih menunggu panggilan dari Mahkamah Partai NasDem kepadanya.
Dalam keterangannya, Kisman juga menyebut bahwa Paloh dipilih sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai NasDem, 25 Februari 2013 silam. Setelah itu, DPP NasDem bersifat dan memohon Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan kepengurusan serta AD/ART hasil kongres.
Pada 6 Maret 2013, Menkumham Amir Syamsudin mengeluarkan SK Nomor: M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2013 yang mengesahkan permintaan NasDem.
"Berdasar ketentuan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem yang telah disahkan Menkumham menyatakan 'Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Dipilih Untuk Jangka Waktu 5 (lima) Tahun'," kata Kisman.
"Atas dasar ketentuan tersebut, maka posisi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem dengan sendirinya berakhir pada 6 Maret 2018."
Hingga kini, belum ada penjelasan dari DPP Partai NasDem soal gugatan Kisman kepada Paloh. Tirto sudah menghubungi Ketua DPP NasDem Willy Aditya. Dia berjanji akan segera mengeluarkan pernyataan soal kasus Kisman dan Paloh.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri