tirto.id - Akun media sosial milik Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dasar dugaan pidana hate speech melalui media elektronik yang terkait dengan Presiden Jokowi. Laporan tersebut dituangkan dalam nomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2017.
Sehari berselang berita pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya, Jonru membuat pernyataan melalui akun Facebook Page resmi miliknya hari ini (Jumat, 1/9). Ia sendiri baru mengetahui pelaporan itu tadi malam.
"Sampai saat ini, belum ada panggilan resmi dari polisi," tulis pernyataan tersebut.
Seraya mengucapkan selamat hari raya Idul Adha, Jonru mengaku tidak akan menanggapi apapun perihal pelaporannya tersebut. Semua penjelasan dan klarifikasi akan dilontarkan melalui pengacara yang mewakilinya. Nama pengacara Jonru sendiri masih belum dipublikasikan.
"Alhamdulillah, sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menyatakan bersedia mendampingi saya," jelasnya.
Meski sudah dilaporkan, Jonru mengimbau agar masyarakat tidak takut untuk membela kebenaran karena ia berada di jalan yang benar.
Baca: Guntur Tak Percaya Pernyataan Jonru akan Bela NKRI
"Jika momen Idul Adha ini menjadi awal dari pengorbanan saya untuk membela NKRI, maka saya insya Allah siap dan ikhlas demi Allah semata," lanjutnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, pelapor Jonru, Muannas Al Aidid membenarkan tentang tudingan pelaporan tersebut. Menurutnya, Jonru sudah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 (45A) ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Muannas menjelaskan bukti yang ia bawa adalah hasil cetak dari tulisan Jonru di Facebook Pagenya, antara lain soal ketidakjelasan orangtua Joko Widodo, gejala Islamophobia, dan jajahan mafia Cina di Indonesia.
Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa kepolisian akan meminta keterangan sejumlah ahli untuk menentukan apakah tulisan Jonru tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Nanti kita periksa dulu. Kemudian perkataan dia atau tulisan dia apakah itu pidana atau bukan. Kemudian saksi ahli dari UU ITE, saksi pidana, dan saksi ahli dari kejaksaan yang akan menilai itu memenuhi unsur pidana atau nggak," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2017).
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto