tirto.id - Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
Dengan terbitnya Keppres tersebut, pemerintah resmi menetapkan tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Pada tanggal itu, pencoblosan pada Pemilu 2019 akan dilaksanakan.
"Penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum [Pemilu] tahun 2019 dilaksanakan guna memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya," demikian pertimbangan dalam Keppres tersebut.
Keppres tersebut memuat dua keputusan. Pertama: “Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.”
Sementara keputusan kedua berbunyi: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 8 April 2019.
Pada tahun ini, untuk pertama kalinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemilihan presiden-wakil presiden, anggota legislatif tingkat nasional, provinsi dan kabupaten serta DPD secara serentak.
Pemilihan presiden-wakil presiden (pilpres) akan diikuti oleh dua pasangan calon (paslon), yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sementara pemilihan legislatif (pileg) akan melibatkan 10.316 calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD RI.
Editor: Alexander Haryanto