Menuju konten utama

Jokowi Teken PP 26/2020 soal Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan

Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 26 tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

Jokowi Teken PP 26/2020 soal Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Mensesneg Pratikno meninjau kesiapan penerapan prosedur normal baru di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Peraturan yang ditandatangani Jokowi pada 20 Mei 2020 tersebut menggantikan PP 76/2008.

Dalam beleid tersebut, ada sejumlah perubahan yang diatur. Pertama, pemerintah mengubah definisi rehabilitasi hutan dan lahan dari sebagai upaya mendukung sistem kehidupan menjadi menjaga sistem penyangga kehidupan. Kemudian, pemerintah membagi kewenangan pelaksanaan rehabilitasi hutan sesuai isi pasal 10 PP 26 tahun 2020.

"Menteri untuk Kawasan Hutan yang meliputi hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi yang tidak dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan," kutip Tirto dari pasal 10 poin a PP 26 tahun 2020, Senin (8/6/2020).

Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga diberikan wewenang untuk merehabilitasi hutan raya. Selain pemerintah, pemegang hak pengelolaan atau izin pemanfaatan untuk rehabilitasi serta pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang keputusan menteri tentang pelepasan kawasan hutan juga dikenakan wajib rehabilitasi.

Ketentuan ini berbeda dengan PP 76 tahun 2008 yang menyatakan pelaksana rehabilitasi hutan harus sesuai dengan rencana pengelolaan rehabilitasi hutan dan lahan (RPRHL) maupun rehabilitasi hutan harus sesuai dengan rencana tahunan rehabilitasi hutan dan lahan (RTnRHL).

Selain itu, ada istilah Rencana Tahunan Rehabilitasi di Lahan (RTnRL) yang kebijakannya dikeluarkan oleh Bupati/Wali Kota.

Kedua, pemerintah mengatur lebih spesifik rehabilitasi hutan yang diprioritaskan dalam pelaksanaan rehabilitasi hutan.

Setidaknya ada 3 sektor yang menjadi perhatian yakni Kawasan Hutan konservasi, ditujukan untuk pemulihan ekosistem, pembinaan habitat dan peningkatan keanekaragaman hayati.

Sedangkan Kawasan Hutan lindung, ditujukan untuk memulihkan fungsi hidrologis DAS dan meningkatkan produksi hasil Hutan bukan kayu serta jasa lingkungan; dan Kawasan Hutan produksi, ditujukan untuk meningkatkan produktivitas Kawasan Hutan produksi.

Pemerintah juga mengatur lebih spesifik untuk masalah peran serta masyarakat. Masyarakat bisa ikut terlibat dengan cara penyampaian aspirasi, konsultasi publik, sosialisasi, dan lokakarya.

Masyarakat bisa memberikan masukan, usulan metode rehabilitasi dan reklamasi, identifikasi potensi masalah dan kerja sama. Dari sisi pelaksanaan, masyarakat bisa membantu dengan penyediaan bibit atau pemeliharaan.

Dari sisi pengawasan, masyarakat bisa memantau kegiatan rehabilitasi dan reklamasi hutan, melaporkan hambatan, kelancaran maupun keberhasilan reklamasi hutan dan/atau melapor kepada pihak berwajib bila ada penyimpangan.

Selain itu, masyarakat juga bisa memberikan informasi pendanaan, usulan pengelolaan dana rehabilitasi dan reklamasi hutan dan/atau pemberian dana untuk pelaksanaan rehabilitasi. Masyarakat bisa menyampaikan langsung atau tertulis kepada menteri, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, gubernur atau bupati/wali kota.

Ketiga, pemerintah mengatur soal mekanisme insentif dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan sesuai pasal 31 PP 26 tahun 2020. Insentif yang diberikan berupa kemudahan pelayanan dan penghargaan.

Insentif yang diberikan dalam bentuk kemudahan pelayanan, dapat berupa pemberian bantuan akses permodalan; penyediaan sarana prasarana; penyediaan lahan atau lokasi; pemberian akses informasi teknologi; pendampingan; dan pemberian izin.

Sementara itu, penerima insentif dalam bentuk penghargaan dapat berupa subsidi atau bantuan; hadiah; sertifikasi atau piagam; dan/atau piala.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI HUTAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri

Artikel Terkait