Menuju konten utama

Jokowi: Sertifikat Tanah Bisa Jadi Agunan ke Bank, tapi Hati-hati

Meskipun sertifikat tanah bisa jadi agunan ke bank, Jokowi tetap mengingatkan masyarakat berhati-hati meminjam uang ke bank.

Jokowi: Sertifikat Tanah Bisa Jadi Agunan ke Bank, tapi Hati-hati
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (kanan) meninjau sekaligus meresmikan penataan Kawasan Pantai Bebas Parapat di kawasan Danau Toba, Kabupaten Simalungun, Sumut, Rabu (2/2/2022). ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Agus Suparto/aww.

tirto.id - Presiden Joko Widodo membagikan sekitar 600 sertifikat tanah, 400 sertifikat program ETSA dan 150 sertifikat program retribusi tanah di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Kamis (3/2/2022).

Jokowi menjelaskan bahwa sertifikat tersebut bisa digunakan untuk keperluan usaha atau agunan ke bank karena sertifikat merupakan hak milik tanah dan bangunan.

"Dengan sertifikat ini bapak ibu yang punya usaha atau yang ingin berusaha bisa dipakai untuk kolateral, untuk agunan ke bank," kata Jokowi di Dairi, Kamis (3/2/2022).

Meskipun bisa diagunkan ke bank, Jokowi mengingatkan bahaya meminjam uang ke bank. Ia mencontohkan bagaimana seseorang bisa mendapatkan uang hingga Rp600 juta dari mengagunkan sertifikat ke bank.

Pada umumnya, kata Jokowi, orang akan menggunakan Rp300 juta untuk beli mobil sementara sisanya untuk usaha. Namun orang tersebut biasanya mengalami kesulitan baik membayar cicilan mobil maupun pinjaman.

"Itu hati-hati. Jadi saya titip semua yang berkaitan dengan pinjaman ke bank, mau minjam ke bank, dikalkulasi, dihitung benar-benar," tegas Jokowi.

Jokowi berharap, warga bisa menggunakan semua uang untuk usaha dan investasi modal kerja seperti membeli mesin. Ia ingin masyarakat tidak terlena dengan kemewahan.

"Jangan sekali-kali dipakai untuk barang-barang kemewahan. Enggak bisa nyicil. Saya jamin. Harus untuk hal-hal yang produktif," tegas Jokowi.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT TANAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto