Menuju konten utama

Jokowi Naikkan Gaji & Tunjangan Pimpinan LPSK

Tak hanya gaji, tunjangan pimpinan LPSK juga mengalami kenaikkan signifikan.

Jokowi Naikkan Gaji & Tunjangan Pimpinan LPSK
Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas tentang persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (10/4/2022). foto/Biro Pers Sekretariat Presiden

tirto.id - Presiden Jokowi menaikkan gaji, tunjangan dan hak lain bagi pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak lainnya dan Perlindungan Keamanan bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam peraturan yang ditandatangani pada 5 April 2022 itu, Jokowi menaikkan gaji ketua LPSK menjadi Rp21 juta. Angka ini lebih besar 6 juta dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya memberikan gaji sebesar Rp15 juta.

"Ketua merangkap anggota sebesar Rp21.000.000," demikian bunyi Pasal 4 ayat 3 poin a PP 14/2022 sebagaimana dilihat Tirto, Senin (11/4/2022).

Gaji para wakil ketua dan anggota LPSK yang sebelumnya sebesar Rp15 juta juga naik dengan besaran seperti Ketua LPSK yakni Rp21 juta.

Selain itu, tunjangan jabatan pimpinan LPSK juga berubah. Pada PP Nomor 12 Tahun 2016, tunjangan ketua LPSK Rp10 juta, sementara wakil ketua Rp9 juta. Di PP terbaru, tunjangan ketua sebesar Rp13,8 juta dan wakil Rp12,42 juta.

Hak pimpinan juga mengalami perubahan. Di aturan sebelumnya, pimpinan LPSK mendapat hak lain berupa tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, uang penghargaan, fasilitas transportasi, keprotokolan dan perlindungan hukum.

Pada aturan terbaru, pimpinan LPSK menerima tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, uang penghargaan, tunjangan transportasi, keprotokolan, perlindungan hukum dan biaya perjalanan dinas.

Untuk besaran tunjangan perumahan, ketua LPSK mendapat Rp6,77 juta sementara wakil Rp6,12 juta; besaran asuransi kesehatan ketua dan wakil Rp4 juta; tunjangan transportasi ketua dan wakil sebesar Rp17,66 juta; untuk biaya perjalanan dinas diberikan setara dengan pejabat tinggi madya.

Akan tetapi, hak lainnya yang diatur tidak termasuk fasilitas rumah jabatan, kendaran dinas serta perlindungan manfaat jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.

Baca juga artikel terkait KOMISIONER LPSK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky

Artikel Terkait