tirto.id - Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah resmi diusulkan sebagai pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan pensiun pada 2018 mendatang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) tersebut telah memenuhi syarat untuk Panglima TNI.
"Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dianggap mampu dan cakap serta memenuhi syarat menjadi Panglima TNI sesuai dengan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo di Jakarta, Senin (4/12/2017).
Wakil Ketua DPR Fadli Zon hari ini di gedung DPR menerima Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Ia menyampaikan surat dari Presiden Jokowi tentang rencana pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang baru.
"Sebentar lagi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memasuki masa pensiun pada tanggal 1 April 2018," tambah Johan.
Surat itu diberikan beberapa bulan sebelum Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pensiun karena pembahasan di DPR juga butuh proses.
"Di DPR perlu proses dan akan dibahas dulu sesuai dengan UU TNI," ungkap Johan.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon membenarkan pagi ini telah menerima Praktikno di ruang kerjanya.
“Tadi pagi saya menerima Menteri Sekretaris Negara Prof Pratikno, menyampaikan surat dari Presiden tentang rencana pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang baru,” kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2017)
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan pimpinan DPR menyerahkan surat tersebut kepada Kesekjenan DPR untuk di proses dan dijadwalkan hari ini akan digelar Rapat Pimpinan DPR lalu dilanjutkan dengan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Dia menjelaskan dalam surat Presiden Jokowi tersebut juga disampaikan keinginan agar proses pergantian Panglima TNI tidak dalam waktu yang lama.
“Kami harapkan sebelum reses pada masa sidang ini, tapi nanti kami koordinasikan dengan Pimpinan Komisi I DPR dan fraksi-fraksi untuk diagendakan uji kelayakan dan kepatutan,” kata Fadli.
Fadli Zon mengatakan, dalam surat tersebut Presiden Jokowi hanya mengajukan satu nama calon Panglima TNI. Fadli menilai hal itu merupakan hak prerogatif Presiden namun sesuai aturan Undang-Undang, calon Panglima TNI sudah pernah menjadi Kepala Staf.
Setiap surat dari Presiden akan dibacakan di Rapat Paripurna, setelah itu akan diserahkan pada komisi terkait dalam hal ini Komisi I DPR. Selanjutnya Komisi I akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan apabila disetujui maka bisa diambil keputusan di rapat paripurna.
Dalam ayat 6 pasal 13 UU No 34 tahun 2004 tentang TNI disebutkan "Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat."
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari