tirto.id - Regulasi ojek online (ojol) yang akan terbit belakangan usai industri aplikasi ini berkembang pesat menjadi catatan bagi pemerintah. Presiden Jokowi mengakui bila regulasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah kerap kalah cepat dibanding inovasi dan teknologi yang bermunculan.
"Saya harus ngomong apa ya. Teknologi lebih cepat. Peraturan selalu tertinggal," ucap Jokowi di Gedung Jiexpo Kemayoran Hall A2 pada Sabtu (12/1/2019).
Pada kesempatan itu, Jokowi menghadiri Silahturahmi Nasional (Silatnas) dengan keluarga besar ojek online bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya.
Jokowi pun menyatakan bahwa pemerintah tengah berupaya untuk meregulasi ojol. Hal itu, katanya, telah disampaikan kepada Menhub pada 2018 lalu.
Menurut Jokowi, Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang taksi online adalah sebuah kemajuan. Namun, ia menginginkan agar ojol yang menggunakan sepeda motor juga turut diregulasi.
"Setahun yang lalu saya perintahkan Menhub siapkan peraturan yang jelas. Supaya Bapak Ibu bisa bekerja dengan tenang," ucap Jokowi.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenhub sempat menolak usulan regulasi bagi ojol hingga 2018 lalu. Alasannya, regulasi ini bertentangan dengan UU tentang transportasi yang tidak mengakui sepeda motor sebagai angkutan umum. Di samping itu, data Kemenhub menunjukkan 72 persen korban kecelakaan lalu lintas adalah pengemudi sepeda motor.
Namun, per Januari 2019, pemerintah berubah sikap dan bersedia menerbitkan aturan ojol meskipun berupa diskresi. Bertepatan dengan tahun politik, aturan ini akan dikebut sehingga selesai pada Maret 2019 atau sebulan sebelum pemilu.
Menhub Budi Karya pun mengklaim kehadiran peraturan ini akan meningkatkan aspek keselamatan pengendara dengan penggunaan atribut, helm, dan alat keselamatan.
Sebelumnya, pada 7 Januari 2019, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan peraturan yang disusun untuk ojol itu akan membutuhkan waktu yang lama bila harus didahului dengan mengubah UU di atasnya.
Budi menambahkan, karena dalam beberapa bulan lagi, Indonesia akan memasuki masa pemilu, maka UU No.30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dinilai cukup untuk menjadi dasar diskresi kementeriannya guna merealisasikan peraturan tersebut.
“Kalau mau mengubah UU-nya bisa saja. Tapi kan itu butuh perjuangan. Momentumnya saya rasa kuruang pas, sebentar lagi pemilu,” ucap Budi kepada wartawan pada 7 Januari 2019.
Menanggapi itu, pengemudi Gojek dengan nomor registrasi 0001, Mulyono mengapresiasi langkah pemerintah itu.
"Jadi terima kasih buat pemerintah dan jajarannya dan buat Pak Menteri. Mudah-mudahan dengan adanya regulasi akan menyejahterakan kami mitra online," ucap Mulyono dalam sambutannya.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri