Menuju konten utama

Johnny Depp Kalah di Pengadilan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Johnny Depp kalah dalam persidangan melawan The Sun Newspaper atas kasus pencemaran nama baik.

Johnny Depp Kalah di Pengadilan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Aktor AS Johnny Depp tiba di karpet merah untuk Royal World Premiere dari film Odeon, di London pusat. AP Photo/Joel Ryan

tirto.id - Aktor Johnny Depp pada Senin (2/11/2020) kemarin dinyatakan kalah dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan sebuah surat kabar Inggris The Sun yang menyebutnya sebagai"pemukul istri" dan mengklaim ada "banyak bukti" bahwa dia telah menyerang aktris Amber Heard berulang kali selama pernikahan mereka.

Laman The New York Times melaporkan, tindakan kekerasan yang dilakukan Depp termasuk menanduk kepala Heard, berulang kali memukul dan menjambak rambutnya, tulis Andrew Nicol, hakim Inggris yang mendengar kasus tersebut, dalam putusan yang dikeluarkan secara online pada hari Senin.

Dalam persidangan tersebut, hakim Andrew memutuskan bahwa penerbit The Sun, News Group Newspapers tidak melakukan pencemaran nama baik dan pengacara Johnny Depp mengatakan kemungkinan besar akan mengajukan banding pada keputusan tersebut.

"Penggugat (Depp) tidak berhasil melakukan tindakan pencemaran nama baik. Meskipun dia telah membuktikan unsur-unsur yang diperlukan dari penyebab tindakannya dalam pencemaran nama baik, para terdakwa telah menunjukkan bahwa apa yang mereka terbitkan dalam arti yang saya pegang kata-katanya pada dasarnya benar," ujar Hakim Nicol, dilansir Variety.

Hakim Nicol mengatakan bahwa dia telah memeriksa secara rinci 14 insiden yang ditunjukkan oleh para terdakwa serta mempertimbangkan secara menyeluruh apa yang diajukan oleh penggugat.

Keputusan tersebut merupakan hasil dari sidang tiga minggu yang dilakukan pada bulan Juli di Royal Courts of Justice London, di mana tuduhan keras dibuat oleh masing-masing pihak mengenai hubungan panas antara bintang "Pirates of the Caribbean" dan mantan istrinya Amber Heard.

Baik Depp dan Heard menghadiri persidangan dan juga memberikan bukti. Saksi lainnya termasuk teman dari kedua aktor tersebut, dan mantan karyawan mereka.

Berbagai pernyataan saksi yang panjang juga diserahkan, termasuk dari mantan kekasih Depp, Winona Ryder dan Vanessa Paradis.

Dalam hukum Inggris, khususnya pada pencemaran nama baik, para terdakwa bebas untuk membuktikan bahwa apa yang mereka tuduhkan benar.

The Sun mengandalkan 14 tuduhan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh Depp terhadap Heard, di mana Depp gambarkannya sebagai "tipuan terencana".

Tim kuasa hukum Depp pun menuduh bahwa Heard adalah pelaku sebenarnya dalam hubungan mereka.

Tuduhan pencemaran nama baik ini, setelah artikel yang tayang di The Sun pada 27 April 2018 muncul dengan tajuk utama "Gone Potty: How Can J.K. Rowling Be ‘Genuinely Happy’ Casting Wife Beater Johnny Depp in the New Fantastic Beasts Film?" atau "Bagaimana mungkin J.K Rowling merasa "benar-benar bahagia" jika pemain film terbaru Fantastic Beasts adalah Johnny Depp si pemukul istri".

Seorang juru bicara The Sun mengatakan sangat berterima kasih dengan keputusan hakim dan memuji Amber Heard karena berani mengungkap fakta.

"The Sun telah berdiri dan berkampanye untuk para korban kekerasan dalam rumah tangga selama lebih dari 20 tahun. Korban kekerasan dalam rumah tangga tidak boleh dibungkam dan kami berterima kasih kepada hakim atas pertimbangannya yang cermat dan berterima kasih kepada Amber Heard atas keberaniannya memberikan bukti ke pengadilan, merusak tuduhan, poin demi poin. Semua ini diabaikan," kata juru bicara The Sun.

Perhatian kini beralih ke kasus pencemaran nama baik dengan gugatan sebesar 50 juta dolar yang diajukan Depp kepada Amber Heard atas sebuah opini yang dia tulis di The Washington Post pada Desember 2018. Sidang itu tidak akan berlangsung hingga Mei 2021.

Depp juga hampir pasti akan mengajukan banding atas putusan hakim London, kata firma hukum London dalam pernyataannya.

"Keputusannya sangat cacat sehingga akan konyol bagi Depp untuk tidak mengajukan banding atas keputusan ini. Sementara itu, kami berharap bahwa berbeda dengan kasus ini, proses pencemaran nama baik yang sedang berlangsung di Amerika adil, dengan kedua belah pihak memberikan pengungkapan penuh daripada satu pihak secara strategis memilih bukti apa yang dapat dan tidak dapat diandalkan," ujar pengacara Depp.

Sementara itu, pengacara Amerika Heard, Elaine Charlson Bredehoft mengatakan dalam sebuah pernyataan, "Bagi kami yang hadir di sidang Pengadilan Tinggi London, keputusan ini bukanlah kejutan."

"Segera, kami akan memberikan bukti yang lebih banyak lagi di AS. Kami berkomitmen untuk mendapatkan keadilan bagi Amber Heard di pengadilan AS dan membela hak Nona Heard untuk kebebasan berbicara," kat Bredehoft melanjutkan.

Baca juga artikel terkait KASUS JOHNNY DEPP atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH