Menuju konten utama

JK Imbau Upaya Pemberantasan Korupsi Tidak Berlebihan

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengkritisi upaya pemberantasan korupsi yang menurutnya dilakukan dengan berlebihan sehingga membuat takut orang-orang pemerintahan.

JK Imbau Upaya Pemberantasan Korupsi Tidak Berlebihan
Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla. Tirto/andrey gromico

tirto.id - Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) mengkritisi upaya pemberantasan korupsi yang menurutnya dilakukan dengan berlebihan sehingga membuat takut orang-orang pemerintahan. Hal tersebut, kata Jusuf Kalla, justru bisa menghambat program pembangunan di pusat maupun di daerah secara tidak langsung.

"Kami bagian dari pemerintah, tolong diberikan suatu batasan (pemberantasan korupsi) agar tidak perlu ada ketakutan terlalu besar," ucap Jusuf Kalla saat menghadiri acara peluncuran buku berjudul "Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis" karya Prof. Romli Atmasasmita yang dilangsungkan di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

"Kita dukung pemberantasan korupsi. Tentu bukan seperti ini sebagai akibat dari banyaknya aturan. Semakin banyak aturan, semakin banyak yang melanggar," tukas tokoh senior kelahiran Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ini.

Jusuf Kalla menyatakan bahwa ia sangat mendukung upaya-upaya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau pihak-pihak lain terkait. Akan tetapi, JK berharap tindakan-tindakan yang dilakukan tidak lantas membuat pejabat negara, baik di pusat, maupun di daerah, justru takut dalam mengambil kebijakan.

"Formula hukum yang semakin melebar, maka seakan-akan negara ini jumlah kasus korupsinya besar. Akhirnya pembangunan berjalan lambat. Ujung-ujungnya kesejahteraan rakyat telantar," beber Jusuf Kalla.

"Selama 12 tahun di Indonesia ada 9 menteri yang masuk penjara, 19 gubernur, 46 anggota DPRD, 100 lebih bupati, dan 4 ketua umum partai. Begitu juga dengan di yudikatif," tutupnya.

Baca juga artikel terkait JUSUF KALLA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya