Menuju konten utama

Jero Wacik Pakai Keterangan SBY, Jokowi dan JK Saat Ajukan PK

Jero Wacik mengatakan tuduhan bahwa dirinya telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri di Kemenbudpar tidak benar.

Jero Wacik Pakai Keterangan SBY, Jokowi dan JK Saat Ajukan PK
Terpidana kasus tindak pidana korupsi Jero Wacik meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (23/7/2018). Jero Wacik adalah terpidana kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).

Dalam pengajuan PK tersebut, Jero menyebut ada kekeliruan dalam vonis hakim terhadapnya. Ia pun menyertakan novum atau alat bukti baru dengan memakai keterangan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusul Kalla.

"Ada kekeliruan hakim yang nyata dalam peradilan baik di Pengadilan Negeri, baik di Pengadilan Mahkamah Agung," kata Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/7).

Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu mengatakan, kekhilafan tersebut terjadi ketika ia ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, kata dia, penetapan tersangka itu dilakukan sebelum hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) keluar.

Jero juga mengatakan, tuduhan bahwa dirinya telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kemenbudpar tidak benar. Pasalnya, seorang menteri memang diperbolehkan menggunakan DOM secara langsung.

Hal itu sesuai dengan Permenkeu Tahun 2014, sebagaimana yang pernah disampaikan Wapres Jusuf Kalla (JK) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor.

"Kesaksikan JK menyatakan Permenkeu Tahun 2014 pengambilan DOM oleh Jero sudah sesuai peraturan. Mestinya saya tidak dihukum," kata Jero.

Selain itu, Jero Wacik pun menggunakan instruksi Presiden Joko Widodo pada Juli 2016 lalu yang mengatakan segala kesalahan administrasi yang dilakukan pejabat negara tidak boleh dipidana.

Dalam kesempatan itu, Jero Wacik juga menjelaskan duduk perkara soal tuduhan gratifikasi yang dipakai untuk membiayai acara ulang tahunnya di Hotel Darmawangsa pada 2012 lalu sebesar Rp349 juta.

Menurut Jero, tuduhan gratifikasi itu tidak benar karena acara tersebut adalah peluncuran buku, bukan acara ulang tahun.

"Yang benar adalah [acara] peluncuran buku 100 tokoh‎, yang meluncurkan buku itu adalah Presiden SBY, dihadiri oleh Wapres Boediono, mantan Wapres JK, Pak Menteri, tokoh-tokoh yang menulis di buku itu termasuk Pak Joko Widodo [waktu itu Gubernur DKI]," kata Jero Wacik.

Pada acara peluncuran buku tersebut, sambung Jero, ada panitia ‎dan penerbit yang melaksanakan. "Saya tidak mengetahui siapa-siapa yang berpartisipasi, dan tidak ikut campur mengurus acara itu. Jadi tidak bisa itu dikatakan gratifikasi. Bapak Wapres JK dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta juga mengatakan itu bukan acara ulang tahun, tetapi acara peluncuran buku resmi," kata Jero Wacik.

Jero pun menyebut nama Presiden SBY dalam memori PK. Ia menerangkan, Presiden SBY turut memberikan kesaksian secara tertulis untuk meringankannya.

"Dengan adanya kekhilafan-kekhilafan dan kekeliruan hakim yang sangat fundamental, serta novum-novum yang kami ajukan tersebut, mohon kiranya Yang Mulia Bapak Ketua MA melalui majelis hakim berkenan untuk menerima PK dan mengabulkan permohonan PK saya," kata Jero.

Baca juga artikel terkait DANA OPERASIONAL MENTERI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto