Menuju konten utama

Jelang revisi UU Berlaku, WP KPK: Koruptor Sadar Kami Melemah

Wadah Pegawai (WP) KPK meminta kepada presiden untuk menerbitkan Perppu KPK.

Jelang revisi UU Berlaku, WP KPK: Koruptor Sadar Kami Melemah
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kiri) didampingi Penasihat organisasi, Yudhi (kanan) memberikan pernyataan sikap mereka atas aksi teror terhadap dua pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Satu hari sebelum revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo masih meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Yudi mengingatkan kepada Jokowi bahwa KPK akan melemah jika presiden tak menerbitkan Perppu.

“Jika Perppu tak keluar, akan ada kegamangan dalam upaya pemberantasan korupsi. Dan tentu saja, yang paling diuntungkan dari situasi yang tidak mengenakan ini adalah koruptor,” tutur Yudi di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Yudi pun menyebut tiga kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang terjadi dalam dua hari ini. Menurutnya, praktik korupsi itu merupakan bukti bahwa para koruptor sadar jika KPK akan dilemahkan melalui revisi UU.

“Itulah sebabnya, maka kami meminta kepada bapak Presiden agar pemberantasan korupsi tetap lanjut, tidak dikebiri, tidak diamputasi. Perppu merupakan jalan agar KPK bisa tetap memberantas korupsi,” ujarnya.

Meski begitu, jika Presiden tidak juga mengeluarkan Perppu, maka mereka akan melakukan penyesuaian terhadap revisi UU tersebut.

Yudi pun mengatakan, jika pemerintah dan DPR hendak merevisi kembali UU KPK, wadah pegawai meminta untuk dilibatkan dalam penyusunannya. Sehingga ketika disahkan, KPK bisa mengerti peran Dewan Pengawas.

Seperti tertuang di revisi UU tersebut, Yudi mengatakan bahwa peran dewan pengawas tak sekadar mengawasi, tetapi sebagai pengendali KPK, sebab mereka memiliki beberapa kewenangan seperti: memberikan persetujuan penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan.

"Belum soal struktur kepegawaian KPK, belum lagi posisi pimpinan yang bukan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, Nanti siapa misalnya yang tanda tangan sprindik, menetapkan tersangka? itu kan beberapa poinnya," pungkasnya.

Kamis, 17 Oktober 2019 merupakan batas akhir Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu. Perppu tersebut berfungsi untuk membatalkan revisi UU KPK yang telah disahkan oleh Pemerintah dan DPR pada 17 September lalu.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Widia Primastika