tirto.id - Jelang debat calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta kedua, Tim Hukum dan Advokasi Basuki-Djarot (Badja) menggelar diskusi bertajuk "Upaya Penanggulangan Pelanggaran Pilkada" di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
Hal tersebut dilakukan untuk mengedukasi para relawan tentang jenis-jenis pelanggaran yang mungkin terjadi pada saat hari pemilihan, 15 Februari mendatang. "Sehingga teman-teman mengerti daripada pelanggaran yang di (tentukan oleh) KPU dan Bawaslu," kata Gelora Tarigan yang menjadi pembicara diskusi.
Menurutnya, ada banyak pelanggaran yang terjadi pada saat masa kampanye. Ia mencontohkan misalnya, salah satu paslon yang dilaporkan Tim Ahok-Djarot adalah berkampaye di tempat ibadah, hanya diberikan sanksi administratif oleh Bawaslu. Sehingga, ia menilai potensi kecurangan pada saat hari-h pemilihan juga sangatlah besar.
"Sehingga semakin banyaknya pelanggaran-pelangaran yang kita lihat, maka berdasarkan hasil rapat Tim Advokasi dan Hukum Ahok-Djarot, kita menilai potensi dari pelanggaran-pelanggaran pilkada sampai hari-h itu sangat tinggi," katanya.
Selain itu potensi pelanggaran juga menyangkut politik uang, penghilangan daftar pemilih, serta pemilih dua kali pada saat hari pemilihan. Ia karena itu menghimbau kepada para relawan agar aktif mengawasi jalannya pemilihan suara di tiap TPS.
"Kita akan melakukan gerakan-gerakan yang sesuai dengan peraturan Pilkada yang ada untuk menghindari money politics, penghilanfan daftar pemilih, pemilih dua kali. Itu akan kita pantau secara keseluruhan dan dan sampaikan pada seluruh relawan," ujarnya.
Diskusi dimulai sejak pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. Selain Gelora Tarigan, hadir pula Rony Talempessy sebagai pembicara dala diskusi tersebut. Tak hanya diskusi, para relawan yang hadir turut pula memberikan masukan dan saran kepada tim kampanye Ahok-Djarot untuk memenangkan pasangan mereka dalam kompetisi Pilkada DKI Jakarta.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Jay Akbar