tirto.id - Taman Impian Jaya Ancol tetap beroperasi selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M. Tempat wisata yang terletak di Jakarta Utara ini memberlakukan jam operasional tertentu selama periode libur lebaran, yaitu mulai tanggal 13 hingga 23 Mei 2021.
Dilansir dari laman resminya, penetapan pembatasan jam operasional ini merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 354 tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 81 /SE/2021.
Ancol akan mulai beroperasi pada pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. Namun, setiap kawasan wisata memiliki jam operasional yang berbeda-beda. Berikut rincinan jam operasional yang berlaku di Taman Impian Jaya Ancol selama 13 hingga 23 Mei 2021 yaitu:
- Pintu Gerbang Ancol, pukul 06.00 – 20.00 WIB
- Kawasan Taman & Pantai, pukul 06.00 – 21.00 WIB
- Kawasan Allianz Ecopark, pukul 07.00 – 17.00 WIB
- Dunia Fantasi, pukul 10.00 – 17.00 WIB
- Ocean Dream Samudra, pukul 09.00 – 17.00 WIB
- Sea World Ancol, pukul 09.00 – 17.00 WIB
- Atlantis Water Adventures, pukul 08.00 – 16.30 WIB
"Pemesanan dan pembelian tiket hanya dapat dilakukan secara online pada dan di aplikasi seluler Ancol App" catat Manajemen Ancol. Selain dua platform tersebut, calon pengunjung juga dapat membeli tiket dari sejumlah layanan penjualan tiket online seperti traveloka, Tokopedia, JDID, Tiket.com, Gotix, Blibli.com, dan Shopee.
Lebih lanjut, Manajemen Ancol juga mengungkapkan bahwa setiap calon pengunjung harus melakukan kunjungan ke Ancol sesuai dengan tanggal yang sudah di pilih. Apabila tidak, maka tiket akan dianggap hangus.
Sementara untuk pemegang Annual Pass, calon pengunjung diwajibkan untuk melakukan reservasi maksimal H-2 sebelum tanggal kunjungan. Reservasi tersebut dapat dilakukan di laman resmi www.ancol.com.
Ancol merupakan salah satu kawasan wisata terbesar di Indonesia. Kepemilikan tempat wisata ini sebagian besar dikuasai oleh Pemda DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya. Ancol memiliki sejumlah kawasan wisata mulai dari pantai, aquarium, taman hiburan, dan taman air.
Penerapan Protokol Kesehatan di Ancol
Dengan tetap beroperasinya Ancol selama masa larangan mudik, membuat kawasan ini banyak dipilih masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya untuk menghabiskan libur Lebaran 2021.
Untuk mengantisipasi terciptanya kerumunan di kawasan wisata, Manajemen Ancol menetapkan sejumlah aturan berkaitan dengan protokol kesehatan bagi pengunjung.
Berikut beberapa persyaratan yang wajib diperhatikan bagi seluruh pengunjung Ancol selama periode libur Lebaran 2021.
- Layanan pembelian tiket secara tunai di loket tidak beroperasi, sehingga pengunjung perlu membeli tiket secara online melalui ancol.com, aplikasi Ancol, atau sejumlah platform penjualan tiket seperti traveloka, Tokopedia, JDID, Tiket.com, Gotix, Blibli.com, dan Shopee.
- Ancol akan membatasi kuota 30 persen per hari. Apabila kuota telah terpenuhi, pengunjung baru bisa membeli tiket di hari lainnya.
- Pengunjung pemegang Annual Pass wajib melakukan reservasi minimal H-2 sebelum tanggal kunjungan.
- Setiap pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan, termasuk mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menjaga kebersihan tangan dengan cuci tangan menggunakan sabun maupun hand sanitizer.
- Setiap pengunjung akan dicek suhu di setiap unit rekreasi. Batas toleransi maksimal suhu tubuh adalah 37.3°C.
- Pengunjung dihimbau melakukan transaksi non tunai menggunakan kartu debit di mesin EDC yang terdapat di toko-toko merchandise dan restoran yang ada di kawasan Ancol.
- Pengunjung dihimbau membawa peralatan makan, minum dan ibadah dari rumah.
- Pengunjung dibawah usia 9 tahun diperbolehkan masuk dengan pendampingan orang dewasa di kawasan Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni Faunaland, dan Gondola
- Pengunjung diatas usia 60 tahun hanya boleh masuk ke kawasan Pantai Ancol dan Allianz Ecopark
- Pengunjung yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) atau kondisi yang dapat berkaibat fatal apabila terpapar COVID-19 seperti ibu hamil belum dapat memasuki area wisata.
- Seluruh pengunjung wajib mengikuti aturan pembatasan di fasilitas-fasilitas umum yang terdapat di kawasan Ancol, termasuk di jalur antrian, tempat ibada, dan toilet.
- Manajemen Ancol akan memberlakukan pembatasan parkir dari pengaturan titik masuk kawasan wisata.
Selain itu, manajemen mengklaim telah melakukan sejumlah tindakan pengamanan dan penerapan protokol kesehatan di kawasan wisata, meliputi:
- Seluruh karyawan dan mitra operasional Ancol telah divaksin COVID-19
- Mewajibkan etiap petugas menggunakan alat pelindung diri (APD) termasuk masker, face shield, manset dan sarung tangan.
- Setiap kawasan Ancol dengan hand sanitizer dan tempat cuci tangan.
- Melakukan pembersihan dengan disinfektan di seluruh wahana dan fasilitas rekreasi secara rutin.
- Memberikan marka jaga jarak di antrian dan area piknik di pantai.
- Menyediakan petugas di titik keramaian dan Tim Satgas Covid 19.
- Menyediakan armada gratis untuk pengunjung berupa bus dan kereta dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen untuk mengantar pengunjung ke berbagai unit rekreasi.
- Menyediakan ambulance, petugas medis, dan dokter yang bersiaga di kawasan Ancol.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dipna Videlia Putsanra