tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan aturan tentang pembatasan kegiatan masyarakat dengan tujuan mengurangi penyebaran virus COVID-19. Beberapa aturan diberlakukan selama dan setelah Lebaran Idul Fitri 2021.
Aturan ini juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Corona (PPKM Mikro).
Peraturan yang sudah ada sejak tanggal 3 Mei ini diperpanjang sampai tanggal 17 Mei 2021 dengan beberapa evaluasi mengenai perkembangan penerapan protokol kesehatan. Hal ini tentu mempengaruhi beberapa aturan wisata yang ada di Jawa Tengah.
Beberapa aturan yang sudah berlaku bagi masyarakat Jawa Tengah adalah memonitor keberadaan tempat isolasi mandiri yang terpusat di suatu wilayah tertentu. Selain itu, aturan-aturan lainnya adalah mengenai pusat hiburan dan pendidikan.
Melansir dari portal resmi provinsi Jawa Tengah, pengelolaan setiap destinasi wisata harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, pengelolaannya tidak boleh hanya berfokus pada cara meningkatkan perekonomian daerah, tetapi juga harus memberikan perlindungan terhadap nilai dan norma agama, budaya masyarakat setempat, serta kelestarian dan mutu lingkungan hidup di sekitarnya
Informasi Wisata Libur Lebaran di Jawa Tengah
Berdasarkan aturan Pemprov Jawa Tengah, berikut informasi mengenai tempat liburan selama Lebaran 2021:
- Kegiatan restoran (formal/informal) dibatasi dengan kapasitas 50 persen dan untuk layanan pesanan take home tetap diizinkan dengan menerapkan protokol yang sudah berlaku.
- Pusat perbelanjaan atau Mal dibuka maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB.
- Daya tarik wisata atau tempat wisata diberlakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas normal sampai dengan pukul 15.00 WIB.
- Usaha pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, dan tempat olahraga diberlakukan pembatasan waktu sesuai dengan aturan lokal yang berlaku.
- Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal mencapai 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang cukup ketat.
- Pelarangan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 kepada warga masyarakat.
- Penyekatan perjalanan dan mobilitas masyarakat selama Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri tahun 2021
- Pelarangan takbir pada malam Idul Fitri yang mampu memicu kerumunan yang cukup ramai.
- Silaturahmi diberlakukan melalui daring dengan menghindari seminimal mungkin kerumunan dan anggota keluarga tanpa mengurangi esensi dari sebuah kekeluargaan itu sendiri.
Penulis: Abraham William
Editor: Alexander Haryanto