Menuju konten utama

Jadwal Vaksin COVID-19 AstraZeneca di BSD, Tangerang 8-10 September

Vaksin COVID-19 yang akan diberikan dalam program vaksinasi massal di Tangerang ini adalah AstraZeneca dosis pertama dan dosis kedua.

Jadwal Vaksin COVID-19 AstraZeneca di BSD, Tangerang 8-10 September
Ilustrasi Vaksin. foto/Istockphoto

tirto.id - Masyarakat Kota Tangerang Selatan dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 massal di Teras Kota Mall BSD mulai 8 hingga 10 September 2021. Melansir @dinaskesehatantangsel program vaksinasi massal ini ditunjukkan bagi masyarakat umum yang telah berusia 18 tahun ke atas.

Calon penerima dapat memilih empat sesi pemberian vaksin, yaitu:

  • Sesi 1 pukul 08.00 WIB sampai 09.00 WIB
  • Sesi 2 pukul 09.00 WIB sampai 10.00 WIB
  • Sesi 3 pukul 10.00 WIB sampai 11.00 WIB
  • Sesi 4 pukul 11.00 WIB sampai 12.00 WIB
Masyarakat Kota Tangerang Selatan yang ingin mengikuti program vaksinasi massal ini dapat mendaftarkan diri melalui formulir di link http://s.id/vaksintangsel. Perlu diketahui bahwa pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online, tidak bisa secara langsung di lokasi vaksinasi.

Berikut langkah-langkah pendaftaran program vaksinasi ini secara online:

  • Buka laman http://s.id/vaksintangsel
  • Pada bagian kanan atas halaman klik "Pilih Jadwal" yaitu tanggal 8, 9, dan 10 September 2021
  • Kemudian pilih sesi yang tersedia. Apabila sesi yang dipilih penuh, maka pendaftar dapat memilih sesi lainnya baik di tanggal yang sama maupun berbeda.
  • Pendaftar mengisi formulir pendaftaran, meliputi alamat email yang masih aktif, nama, tanggal lahir, alamat, status dosis vaksin, dan lokasi vaksin dosis pertama apabila telah menerima
  • Klik "Kirim"
  • Pendaftar akan menerima pesan konfirmasi dan salinan formulir melalui email yang telah dicantumkan.

Syarat Ikut Vaksin di Teras Kota Mall BSD Tangerang

Vaksin COVID-19 yang akan diberikan dalam program vaksinasi massal ini adalah AstraZeneca dosis pertama dan dosis kedua. Untuk menerima vaksin ini calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:

  • Memiliki KTP Nasional
  • Berusia 18 tahun keatas
  • Sedang dalam kondisi sehat saat menerima vaksin
  • Bagi penyitas COVID-19 atau orang yang pernah terinfeksi COVID-19 baru bisa menerima vaksin minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh
  • Bagi calon penerima yang mendaftar untuk dosis 2 wajib menunjukkan kartu vaksin dosis 1
  • Pembatalan dilokasi berlaku apabila calon penerima tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Perlu diketahui bahwa program vaksinasi ini ditunjukkan bagi masyarakat umum yang belum terdaftar program vaksinasi lainnya. Misalnya, program vaksin Gotong Royong atau terdaftar oleh program vaksinasi di perusahaan.

Manfaat Menerima Vaksin COVID-19

Program vaksinasi COVID-19 kian digencarkan oleh berbagai pihak baik pemerintah maupun lembaga non pemerintahan sejak kembali meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia.

Tujuan utama vaksinasi tentu sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19 sekaligus mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan sebelumnya menyatakaan selain menghentikan wabah, vaksin juga berperan untuk mengeliminasi dan memusnahkan suatu penyakit dalam jangka panjang.

Sehingga, bukan tidak mungkin apabila semua orang telah menerima vaksin COVID-19 kehidupan akan kembali seperti sedia kala sebelum terjadi pandemi.

Vaksin bekerja dengan cara mengembangkan respons imun terhadap virus corona penyebab COVID-19. Dengan adanya respons imun ini, penerima vaksin dapat menerima manfaat berupa:

  • terlindunginya tubuh dari infeksi COVID-19
  • berkurangnya risiko penularan COVID-19 dari orang ke orang
  • berkurangnya risiko infeksi COVID-19 parah khususnya bagi masyarakat rentan termasuk manula hingga ibu hamil dan menyusui
  • apabila terinfeksi COVID-19 setelah vaksin, maka dapat sembuh lebih cepat dibanding yang tidak menerima vaksin.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari