tirto.id - Pemerintah saat ini tengah menjalankan program vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat Indonesia. Mengapa kita perlu divaksin COVID-19? Menurut siaran pers Satgas COVID-19 yang diterima Tirto Senin (10/5/2021), ada tiga landasan mengapa kita perlu divaksin COVID-19.
1. Landasan Hukum
Landasan hukum vaksinasi COVID-19 adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021, Pasal 14. "Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib mengikuti vaksinasi COVID-19 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."
2. Landasan Keagamaan
Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 Produk AstraZeneca
Pasal 5: "Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19."
3. Landasan Kesehatan
Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan menyatakan: vaksinasi tidak hanya bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah saja, tetapi juga dalam jangka panjang untuk mengeliminasi bahkan mengeradikasi (memusnahkan/menghilangkan) penyakit itu sendiri.
Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tak ada solusi yang seketika ampuh untuk mengatasi pandemi COVID-19. COVID-19 tak sukarela beralih pergi tanpa kesadaran diri dari masyarakat. Anda bisa melindungi keluarga dengan vaksinasi, selalu menjauh dari kerumunan, jaga badan dan pikiran, serta jangan pikirkan ego sendiri.
Meskipun sudah menerima vaksin COVID-19, selalu #IngatPesanIbu untuk menjalankan 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan).
Apa Itu Vaksin COVID-19?
Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Vaksinasi adalah proses di dalam tubuh, di mana seseorang menjadi kebal atau terlindungi dari suatu penyakit sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan, biasanya dengan pemberian vaksin.
Vaksin bukanlah obat, vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.
Selama belum ada obat yang defenitif untuk COVID-19, maka vaksin COVID-19 yang aman dan efektif serta perilaku 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak) adalah upaya perlindungan yang bisa dilakukan agar terhindar dari penyakit COVID-19.
Editor: Addi M Idhom