Menuju konten utama

Jadwal Usul Penetapan NIP CPNS 2024 dan Simak Alurnya

Informasi jadwal usul Penetapan NIP CPNS 2024. Ketahui alurnya mulai dari pengusulan hingga pengangkatan.

Jadwal Usul Penetapan NIP CPNS 2024 dan Simak Alurnya
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil mengikuti apel di halaman kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (26/8/2024). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/foc.

tirto.id - Rangkaian pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah tiba pada tahapan terakhir yaitu Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Lalu, sampai kapan tahap Usul Penetapan NIP CPNS 2024 berlangsung? Simak jadwal dan alurnya dalam artikel ini.

Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahapan ini akan berlangsung selama lebih kurang satu bulan, yaitu mulai 22 Februari 2025 hingga 23 Maret 2025.

Setelah proses usul penetapan selesai, para peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024 tinggal menunggu penerbitan NIP dan SK dari BKN. Setelah itu, para CPNS bisa memulai pengabdiannya kepada negara.

Apa Itu Penetapan NIP CPNS?

Penetapan NIP CPNS adalah tahapan krusial sebagai tanda awal karier birokrasi. Pasalnya NIP merupakan nomor identitas pegawai yang di kemudian hari digunakan dalam berbagai urusan yang menyangkut kepegawaian.

NIP digunakan untuk proses pembinaan karier PNS, pelayanan gaji, pelayanan asuransi sosial, pelayanan pensiun, pelayanan tabungan, pengelolaan administrasi kepegawaian, dan pelayanan lain yang bermanfaat bagi PNS.

NIP sendiri terdiri dari 18 digit angka dan memuat informasi tahun, bulan, tanggal lahir, nomor urut, dan jenis kelamin CPNS/PNS. Tidak hanya itu NIP juga menunjukkan tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS.

Alur Penetapan NIP CPNS 2024

Berikut adalah alur penetapan NIP yang harus dilalui oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024 :

1. Pengusulan Dokumen oleh Peserta

Peserta akan diminta mengusulkan dokumen melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Tahapan pertama yang harus dilakukan peserta adalah mengisi Daftar Riwayat hidup (DRH). Dalam proses pengisian, peserta wajib memastikan informasi yang dimasukkan benar dan lengkap.

Masih melalui SSCASN, Anda akan diminta mengirimkan dokumen yang disyaratkan untuk pemberkasan CPNS 2024, yaitu:

a. Hasil pindai pasfoto terbaru menggunakan pakaian hitam putih dengan latar belakang merah;

b. Hasil pindai ijazah asli yang dipakai untuk melamar CPNS;

c. Hasil pindai transkrip nilai asli yang dipakai untuk melamar CPNS;

d. Hasil pindai DRH dari SSCASN yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000;

e. Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000 yang berisi tentang:

  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
f. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000;

g. Hasil pindai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang diterbitkan oleh POLRES setempat tertanggal setelah tanggal pengumuman kelulusan;

h. Hasil pindai Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani asli dari RSU/RSUD Pemerintah;

i. Hasil pindai surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif lainnya, serta hasil laboratorium asli dari RSU/RSUD Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter tertanggal setelah pengumuman kelulusan;

j. Hasil pindai cetak DRH dari SSCASN yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000.

2. Verifikasi Dokumen oleh Instansi

Setelah peserta berhasil mengirimkan dokumen melalui SSCASN, instansi pemerintah terkait akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diunggah para peserta. Proses ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

3. Pengusulan NIP CPNS oleh Instansi ke BKN

Setelah proses verifikasi dokumen selesai, instansi akan mengusulkan NIP CPNS ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

4. Pemrosesan Dokumen dan Penetapan NIP oleh BKN

BKN akan memproses dokumen yang diajukan oleh instansi dan memberikan hasil dalam bentuk status berkas. Ada 3 jenis status berkas yang mungkin disematkan, yaitu:

  • Memenuhi Syarat (MS): dokumen memenuhi semua syarat dan ketentuan sehingga BKN dapat menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang berisi penetapan NIP CPNS.
  • Tidak Memenuhi Syarat (TMS): dokumen yang diusulkan tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan sehingga BKN tidak dapat memprosesnya lebih lanjut.
  • Belum Lengkap atau Tidak Sesuai (BTS): dokumen yang berstatus BTS akan dikembalikan ke instansi untuk diperbaiki. Maka, instansi akan menghubungi peserta untuk memperbaiki dokumen yang kurang lengkap atau tidak sesuai.

5. Penerbitan SK oleh Instansi

Setelah dokumen yang diusulkan mendapatkan status MS dan BKN menerbitkan Pertek yang berisi penetapan NIP CPNS, instansi dapat menerbitkan Surat keputusan (SK). SK merupakan tanda bahwa peserta telah secara resmi diangkat sebagai CPNS sesuai peraturan yang berlaku. SK juga menjadi dasar bagi pegawai untuk memulai pengabdiannya di instansiyang telah ditentukan.

6. Pengangkatan dan Penugasan Pegawai

CPNS yang telah mendapatkan NIP dan SK dapat mulai menjalankan tugas sesuai dengan penempatan. Sebelum diangkat menjadi PNS, para CPNS akan terlebih dahulu bekerja dalam masa prajabatan.

Para peserta CPNS dapat memantau proses penetapan NIP melalui Monitoring Layanan (MOLA), sebuah sistem notifikasi yang dibentuk BKN untuk memberikan informasi terkini secara waktu-nyata (real-time).

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Febriyani Suryaningrum

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Febriyani Suryaningrum
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra