Menuju konten utama

10 Syarat Dokumen Pemberkasan DRH NIP CPNS 2024

Persiapkan dokumen pemberkasan DRH NIP CPNS 2024 dengan cermat. Temukan 10 syarat dokumen wajib yang harus dipenuhi di sini. Berikut ini panduan lengkapnya!

10 Syarat Dokumen Pemberkasan DRH NIP CPNS 2024
Petugas BKD Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) peresmian Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Pemberkasan CPNS 2024 akan memasuki tahap akhir. Pengisian DRH NIP CPNS 2024 merupakan tahapan selanjutnya setelah pengumuman pasca sanggah rampung.

Sebagaimana diketahui bahwa pengumuman pasca sanggah dilakukan dilakukan pada 16-22 Januari 2025. Sementara jadwal kapan pemberkasan CPNS untuk tahapan pengisian DRH NIP CPNS 2024 adalah 23 Januari-21 Februari 2025.

Setelah itu, tahap terakhir dalam seleksi CPNS 2024 ialah pengusulan penetapan NIP CPNS yang akan dilakukan pada 22 Februari-23 Maret 2025. Sebagai bahan persiapan, berikut ini penjelasan tentang pemberkasan CPNS 2024 apa saja terkait dokumen DRH NIP CPNS.

Apa Saja yang Diperlukan untuk Pemberkasan DRH NIP CPNS 2024?

Pada saat pengisian DRH NIP CPNS 2024, peserta harus memperhatikan sejumlah dokumen wajib yang harus diunggah. Dokumen CPNS apa saja yang dimaksud?

Sebagaimana dikutip dari laman bkpsdm.acehtengahkab.go.id, pada saat pengisian DRH NIP CPNS, setidaknya peserta diwajibkan menyiapkan sekitar 10 dokumen.

Dokumen pemberkasan CPNS 2024 apa saja itu? Berikut daftar dokumen pemberkasan DRH NIP CPNS 2024 yang perlu disiapkan peserta:

1. Hasil pindai pasfoto terbaru menggunakan pakaian hitam putih dengan latar belakang merah;

2. Hasil pindai ijazah asli yang dipakai untuk melamar CPNS;

3. Hasil pindai transkrip nilai asli yang dipakai untuk melamar CPNS;

4. Hasil pindai DRH dari SSCASN yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000;

5. Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani di atas materi Rp10.000, berisi tentang:

  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

6. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000;

7. Hasil pindai SKCK asli yang diterbitkan oleh POLRES setempat tertanggal setelah tanggal pengumuman kelulusan;

8. Hasil pindai Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani asli dari RSU/RSUD Pemerintah;

9. Hasil pindai surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif lainnya beserta hasil laboratorium asli dari RSU/RSUD Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter tertanggal setelah pengumuman kelulusan;

10. Hasil pindai cetak DRH dari SSCASN yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000;

*Untuk informasi selengkapnya, peserta seleksi CPNS 2024 bisa memantau pengumuman dari BKN atau instansi tempat melamar formasi.

Mengapa Pemberkasan Penting dalam Seleksi CPNS?

Pemberkasan CPNS tahap akhir, termasuk pengunggahan dan pengisian DRH NIP CPNS serta dokumen pendukung lainnya, merupakan bagian krusial dalam proses seleksi CPNS. Kesalahan atau ketidaklengkapan dalam dokumen yang diunggah bisa berisiko menggagalkan kelulusan.

Akan tetapi, setiap instansi memiliki aturan dan mekanisme yang bisa saja berbeda. Biasanya, bila ditemukan kesalahan ketidaksesuaian pada dokumen CPNS apa saja yang diunggah, peserta akan diberi kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapinya. Penting untuk mematuhi semua instruksi dan tenggat waktu jadwal kapan kapan pemberkasan CPNS yang ditetapkan oleh instansi terkait.

Untuk informasi lebih rinci, pastikan peserta merujuk pada pengumuman resmi dari instansi yang bersangkutan atau menghubungi panitia seleksi agar mendapatkan informasi yang tepat terkait pemberkasan CPNS 2024 apa saja termasuk jadwal pelaksanaannya.

Baca juga artikel terkait URGENT atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Edusains
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Ibnu Azis, Ibnu Azis, Ibnu Azis, Ibnu Azis & Ibnu Azis