tirto.id - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK Non Guru, bagi peserta yang mengikuti seleksi di luar Banyuwangi.
Pengumuman tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Nomor: 418/P-AK.01/SD/KR.II/2021 tanggal 25 Agustus 2021 perihal Jadwal SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021.
Berikut ini syarat dan ketentuan mengikuti SKD Pemkab Banyuwangi:
1. Pelamar yang dinyatakan LULUS Seleksi Persyaratan Administrasi Pelamar ASN Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021, dapat mencetak 2 (dua) rangkap Kartu Peserta Ujian dan wajib mengisi form Deklarasi Sehat pada laman https://sscasn.bkn.go.id 14 hari atau paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan ujian seleksi.
Kartu Peserta dan Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
2. Peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan ujian 90 (sembilan puluh) menit sebelum jadwal ujian untuk melakukan Registrasi Peserta dan Pengesahan Kartu Peserta Ujian.
3. Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 7787/B- KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021, pada pelaksanaan Seleksi CASN
Tahun 2021 peserta wajib mengikuti protokol kesehatan antara lain:
a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/ non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti Seleksi CASN Tahun 2021;
b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
c. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama yang dibuktikan dengan menunjukkan bukti unduh melalui laman https://pedulilindungi.id/
d. Bagi peserta yang tidak dapat mengikuti vaksinasi, wajib membawa Surat Keterangan Dokter dari Instansi Pelayanan Kesehatan Pemerintah tentang kondisi dan alasan tidak dapat mengikuti vaksinasi, antara lain bagi :
- Ibu Hamil dan Menyusui
- Comorbid yang tidak bisa divaksin
- Penyintas Covid kurang dari 3 bulan
4. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan pensil kayu.
5. Menggunakan pakaian rapi dan sopan serta mengenakan sepatu :
- Laki-laki menggunakan kemeja lengan panjang/pendek warna putih dan celana warna gelap (bukan jeans);
- Perempuan menggunakan kemeja warna putih dan menggunakan rok/celana warna gelap (bukan jeans) dan bagi yang berjilbab untuk menggunakan jilbab berwarna gelap.
6. Peserta dilarang membawa barang-barang berharga. Segala bentuk kehilangan
menjadi tanggung jawab peserta.
Untuk melihat daftar peserta, jadwal, dan titik lokasi SKD CPNS bagi peserta yang mengikuti seleksi di luar Banyuwangi, bisa dicek melalui tautan berikut ini.
Dilansir dari laman Instagram @bkd_kab.banyuwangi bagi peserta SKD CPNS dan seleksi Kompetensi PPPK non guru, wajib sudah vaksin minimal tahap 1, kecuali bagi ibu hamil atau menyusui, penyintas COVID-19 maksimal 3 bulan dan komorbid yang dibuktikan dengan surat keterangan dari faskes pemerintah.
Pemkab Banyuwangi juga menyediakan fasilitas swab antigen gratis bagi peserta SKD, di seluruh puskesmas pada h-1 jadwal seleksi. Peserta SKD cukup membawa kartu peserta ujian dan KTP Banyuwangi.
Editor: Addi M Idhom