Menuju konten utama

Jadwal Pembatasan Kendaraan Barang Nataru 2023 dan Lokasinya

Berikut jadwal pembatasan kendaraan barang Nataru 2023 beserta lokasi pemberlakuannya pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Jadwal Pembatasan Kendaraan Barang Nataru 2023 dan Lokasinya
(Ilustrasi) Beberapa pengendara truk barang keluar dari mobilnya ketika terjadi kemacetan yang menuju kawasan MM 2100 di Tol Jakarta- Cikampek, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/11/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

tirto.id - Pembatasan kendaraan barang pada libur Nataru 2023 berlaku di sejumlah jalur jalan tol dan jalan non-tol. Jadwal pembatasan kendaraan barang ini mulai menjelang Natal 2023, atau Jumat (22/12/2023).

Ketentuan pembatasan angkutan barang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.

Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB/218/XII/2023, dan 19/PKS/Db/2023 yang diterbitkan pada 5 Desember lalu itu memuat ketentuan tentang pengaturan lalu lintas saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Isi SKB tersebut mencakup pula ketentuan pembatasan kendaraan angkutan barang pada masa libur Nataru 2023. Pembatasan kendaraan barang pada Nataru 2023 berlaku untuk:

  • Mobil barang dengan JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan] lebih dari 14.000 kg;
  • Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih;
  • Mobil barang dengan kereta tempelan;
  • Mobil barang dengan kereta gandengan;
  • Mobil barang pengangkut hasil galian (tanah/pasir/batu), hasil tambang, dan hasil bangunan.

Masih merujuk SKB yang sama, aturan pembatasan kendaraan barang pada libur Nataru 2023 dikecualikan untuk operasional sejumlah angkutan berikut:

  • Angkutan BBM dan bahan bakar gas;
  • Angkutan hantaran ternak;
  • Angkutan hewan ternak;
  • Angkutan pupuk;
  • Angkutan pakan ternak;
  • Angkutan barang pokok (beras/tepung/jagung/gula/sayur/buah/daging/ikan/daging unggas/minyak goreng/mentega/susu/telur/garam/kedelai/bawang/cabai).

Jadwal Pembatasan Kendaraan Barang Nataru 2023

Jadwal pembatasan kendaraan barang pada libur Nataru 2023 terbagi menjadi 2 kategori, yakni untuk jalan tol dan jalan non-tol. Detail jadwalnya ada di bawah ini.

1. Jadwal Pembatasan Kendaraan Barang Nataru 2023 di Jalan Tol:

  • Jelang Natal: 22-24 Desember 2023 (hari terakhir sampai pukul 24.00).
  • Setelah Natal: 26-27 Desember 2023 (hari terakhir sampai pukul 08.00).
  • Jelang Tahun Baru: 29-30 Desember 2023 (hari terakhir sampai pukul 24.00).
  • Setelah Tahun Baru: 1-2 Januari 2024 (hari terakhir sampai pukul 08.00).

2. Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2023 Jalan Nontol:

  • Jelang Natal: 22-24 Desember 2023 (masing-masing pukul 05.00-22.00)
  • Setelah Natal: 26-27 Desember 2023 (masing-masing pukul 05.00-22.00)
  • Jelang Tahun Baru: 29-30 Desember 2023 (masing-masing pukul 05.00-22.00)
  • Setelah Tahun Baru: 1-2 Januari 2024 (masing-masing pukul 05.00-22.00)

Lokasi Pembatasan Kendaraan Barang Nataru 2023

Daftar lokasi pembatasan kendaraan barang pada libur Nataru 2023 terpilah menjadi dua kategori, yakni jalur jalan tol dan jalan non-tol. Perinciannya adalah sebagai berikut.

1. Lokasi pembatasan kendaraan barang Nataru 2023 di Jalan Tol:

  • Tol Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
  • Tol Jakarta - Tangerang- Merak.
  • Tol Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
  • Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR);
  • Tol Dalam Kota Jakarta;
  • Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
  • Tol Cigombong - Cibadak;
  • Tol Bekasi - Cawang - Kampung Melayu;
  • Tol Jakarta - Cikampek;
  • Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
  • Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
  • Tol Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
  • Tol Cileunyi - Cimalaka;
  • Tol Cimalaka - Dawuan;
  • Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
  • Tol Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
  • Tol Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
  • Tol Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
  • Tol Semarang - Solo - Ngawi;
  • Tol Semarang - Demak; dan
  • Tol Jogja - Solo (Tol Fungsional).
  • Tol Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;
  • Tol Surabaya - Gresik;
  • Tol Pandaan - Malang.

2. Lokasi pembatasan kendaraan barang Nataru 2023 Jalan Non-Tol:

  • Medan-Berastagi (Sumatera Utara);
  • Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea (Sumatera Utara);
  • Jambi-Sarolangun-Padang (Jambi-Sumbar);
  • Jambi-Tebo-Padang (Jambi-Sumbar);
  • Jambi-Sengeti-Padang (Jambi-Sumbar);
  • Padang-Bukit Tinggi (Jambi-Sumbar);
  • Jambi - Palembang - Lampung;
  • Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak (Jakarta-Banten);
  • Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan (Banten);
  • Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto (Banten);
  • Serang-Pandeglang-Labuhan (Banten);
  • Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon;
  • Cirebon - Brebes (Jabar-Jateng);
  • Solo-Klaten-Yogya (Jateng);
  • Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak (Jateng);
  • Bawen-Magelang-Yogya (Jateng);
  • Tegal-Purwokerto (Jateng);
  • Solo - Ngawi (Jateng-Jatim);
  • Yogyakarta-Wates (DIY);
  • Yogyakarta-Sleman-Magelang (DIY);
  • Yogyakarta-Wonosari (DIY);
  • Jalur Jalan Lintas Selatan/Jalan Daendels (DIY);
  • Pandaan-Malang (Jawa Timur);
  • Probolinggo-Lumajang (Jawa Timur);
  • Madiun-Caruban-Jombang (Jawa Timur);
  • Banyuwangi-Jember (Jawa Timur).
  • Denpasar - Gilimanuk (Bali).

Baca juga artikel terkait NATARU 2023 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Addi M Idhom