tirto.id - Praktisi Mengajar adalah Program yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meningkatkan kesiapan lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja.
Program ini diklaim akan mendorong kolaborasi aktif antara para praktisi/ahli dengan dosen, lewat pertukaran ilmu dan keahlian secara mendalam. Kolaborasi ini dilakukan dalam melalui kuliah yang disampaikan di ruang kelas baik secara luring maupun daring.
Merujuk ke pengumuman Kemendikbudristek, program Praktisi Mengajar digelar dengan 3 tujuan utama. Pertama, menutup kesenjangan kompetensi lulusan baru dengan kebutuhan dunia kerja.
Kedua, mendorong kolaborasi perguruan tinggi dan industri. Ketiga, mempersiapkan SDM unggul bagi Indonesia.
Dalam program Praktisi Mengajar ini para praktisi, dosen, serta perguruan tinggi dan institusi dari para ahli, hingga mahasiswa, bisa terlibat untuk berkolaborasi.
Kolaborasi ini flesibel karena diselenggarakan dengan 2 kategori yang sesuai dengan ketersediaan waktu para praktisi.
Terdapat kategori Kolaborasi Pendek yaitu, persiapan dan penyampaian perkuliahan serta evaluasi pengajaran dengan waktu minimal 4 jam persemester.
Lalu, ada kategori Kolaborasi Intensif yaitu, perencanaan perkuliahan, persiapan, dan penyampaian perkuliahan, serta evaluasi pengajaran, dengan waktu minimal 15 jam persemester.
Ada 2 pihak yang dapat mendaftar dalam program Praktisi Mengajar 2022. Keduanya adalah para praktisi/ahli dan perguruan tinggi. Link pendaftaran Praktisi Mengajar 2022 di bawah ini:
Jadwal Pendaftaran Praktisi Mengajar 2022
Pendaftaran program Praktisi Mengajar dilakukan pada tanggal 11 April - 17 Juni 2022. Sedangkan pelaksanaan program dilakukan pada 1 Agustus 2022-18 November 2022.
Berikut detail jadwal program Praktisi Mengajar:
- 11 April - 23 Juni 2022 Sosialisasi Program
- 11 April - 17 Juni 2022 Pendaftaran Praktisi
- 2 Mei - 24 Juni 2022 Pendaftaran Mata Kuliah
- 16 Mei - 5 Juli 2022 Seleksi Mata Kuliah
- 15 Juli 2022 Pengumuman Hasil Seleksi
- 18 Juli - 29 Juli 2022 Bimbingan Teknis untuk Perguruan Tinggi
- 1 Agustus 2022 - 18 November 2022 Pelaksanaan Program Praktisi Mengajar.
Syarat Pendaftaran Praktisi Mengajar 2022
Sebagaimana dijelaskan di atas, pendaftaran program Praktisi Mengajar 2022 dibuka untuk para praktisi dan perguruan tinggi yang berminat. Namun, ada sejumlah persyaratan yang berlaku.
Mengutip dari Buku Panduan Program Praktisi Mengajar, berikut merupakan syarat untuk praktisi dan perguruan tinggi.
1. Syarat untuk Praktisi
a. Telah bekerja atau membuka usaha (wirausaha) selama minimal 3 tahun, dihitung kumulatif sejak lulus perguruan tinggi minimal D3 atau sederajat.
b. Masih aktif bekerja/berwirausaha hingga saat pendaftaran, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan atau institusi (bagi praktisi yang bekerja sebagai profesional).
- Portofolio untuk praktisi yang bekerja sebagai freelancer.
- Dokumen pendirian dan perubahannya, Nomor Induk Berusaha (NIB)/perizinan yang masih berlaku sesuai dengan usaha yang dijalankan/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bagi praktisi dalam negeri yang berwirausaha.
- Dokumen pendirian usaha dan perubahannya/Employer Identification Number atau EIN (bagi praktisi luar negeri yang berwirausaha).
3. Memiliki keahlian yang dapat diajarkan/dibagikan dalam konteks perkuliahan, dibuktikan dengan CV atau portofolio.
4. Tidak berstatus sebagai dosen yang memiliki NIDN.
5. Tertarik dan berkomitmen menyediakan waktunya untuk berkontribusi di dunia perguruan tinggi melalui Program sesuai dengan skema kolaborasi yang dipilih.
6. Praktisi tidak sedang menerima beasiswa dari LPDP, kecuali praktisi memilih untuk mengalihkan haknya untuk menerima honor praktisi.
7. Praktisi tidak terlibat dalam panitia pelaksana pusat Kampus Merdeka, kecuali praktisi memilih untuk mengalihkan haknya untuk menerima honor praktisi.
8. Praktisi yang memilih untuk mengalihkan haknya menerima honor praktisi wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangan di atas meterai Rp10.000.
Para praktisi yang tertarik mendaftar program Praktisi Mengajar 2022 bisa melalui tautan ini. Info selengkapnya di Buku Teknis Praktisi pada tautan ini.
2. Persyaratan untuk Perguruan Tinggi
Ada persyaratan umum dan khusus yang diberlakukan bagi perguruan tinggi/kampus di program Praktisi Mengajar. Berikut ini detailnya.
a. Persyaratan Umum bagi Perguruan Tinggi
- Perguruan tinggi di bawah naungan Kemendikbudristek.
- Perguruan tinggi dan program studi terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perguruan tinggi memiliki learning management system (selanjutnya disebut “LMS”) yang memadai dan bersedia memberikan akses kepada tim Praktisi Mengajar untuk mengakses mata kuliah yang didaftarkan
- Bagi yang tidak memiliki LMS bersedia menggunakan Sistem Pembelajaran Daring Indonesia, yang disebut “SPADA Indonesia,” untuk kebutuhan penyelenggaraan mata kuliah di Program.
2. Persyaratan Khusus bagi Perguruan Tinggi
- Perguruan tinggi wajib mengajukan subjek mata kuliah beserta praktisi dunia kerja yang akan berkolaborasi dengan dosen untuk mata kuliah tersebut.
- Perguruan tinggi wajib melakukan proses review, seleksi dan memastikan praktisi yang diajukan memenuhi kualifikasi dan persyaratan.
- Perguruan tinggi menunjuk koordinator Program lewat surat penunjukan sebagai koordinator perguruan tinggi yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi.
- Perguruan tinggi melakukan sosialisasi di internal perguruan tinggi.
- Perguruan tinggi menjembatani komunikasi antara perguruan tinggi dan praktisi.
- Pendaftaran bagi perguruan tinggi yang akan mengikuti program Praktisi Mengajar 2022 bisa melalui tautan ini.
Penulis: Risa Fajar Kusuma
Editor: Addi M Idhom