tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta akan segera dicairkan dalam beberapa pekan mendatang. Jadwal pencairan yang akan segera direalisasikan adalah untuk dana BOS madrasah swasta tahap I.
Pencairan dana BOS 2021 oleh Kemenag tersebut untuk madrasah swasta, dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), hingga MA Kejuruan (MAK).
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kemenag RI, Ahmad Umar menyatakan pencairan dana BOS Madrasah tahap I akan dilaksanakan pada Maret 2021.
"Tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai dan targetnya dana BOS madrasah swasta tahap I dicairkan paling lambat 31 Maret 2021 setelah madrasah melengkapi syarat yang ditetapkan," kata Umar pada Selasa (23/2/2021), dikutip dari laman resmi Kemenag.
Umar menjelaskan nilai dana BOS madrasah swasta bagi Madrasah Ibtidaiyah sebesar Rp900 ribu, dan BOS MTs senilai Rp1,1 juta. Sementara besaran BOS MA/MAK swasta adalah Rp1,5 juta.
"Kami harap dana [BOS Madrasah swasta] sudah cair dari 11 hingga 31 Maret 2021," kata Umar.
Skema Pencairan BOS Madrasah Swasta 2021
Masih berdasarkan keterangan Direktur KSKK Madrasah Kemenag, Ahmad Umar, penyaluran dana BOS madrasah swasta pada 2021 dilaksanakan secara terpusat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis). Selain itu, menurut Umar, pencairan dana BOS dilakukan lewat bank.
"Penyaluran BOS madrasah swasta terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam, melalui mekanisme bank penyalur," ujar dia.
Skema penyaluran dana BOS madrasah swasta tersebut berlaku untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan MA Kejuruan (MAK).
Jadi, penyaluran dana BOS madrasah swasta tidak lagi dilakukan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, seperti yang berlaku sebelumnya.
Umar menambahkan, Kemenag juga memberlakukan sejumlah tahapan dalam penyaluran dana BOS madrasah swasta tahap I pada 2021. Berikut ini rincian tahapannya.
1. Tahapan Persiapan Kemenag
- Proses diawali penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta
- Tahapan awal sudah dilakukan oleh tim Ditjen Pendis per 22 Februari 2021
- Info alokasi dana BOS bisa diakses di situs https://bos.kemenag.go.id
- Pada 22-26 Februari 2021 dilakukan sosialisasi kebijakan penyaluran dana BOS
- Sosialisasi itu diintensifkan kepada Kanwil dan Kantor Kemenag
2. Tahapan Persiapan Madrasah Swasta
- Madrasah harus menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) pada 22-26 Februari 2021
- Madrasah yang telah mendapatkan Bimtek Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan e-RKAM pada 2020 atau awal 2021, agar menyusun EDM dan RKAM dengan menggunakan Aplikasi e-RKAM (https://erkam.kemenag.go.id).
- Madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, diminta menyusun RKAM secara manual seperti sebelumnya
- Akhir proses penyusunan RKAM adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara madrasah dengan PPK Dit KSKK Madrasah.
- Proses penandatangan PKS dilakukan melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id.
3. Tahapan Verifikasi dan Pencairan BOS
- Setelah RKAM disusun dan PKS ditandatangani, madrasah harus melengkapi persyaratan pencairan BOS melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah, pada 27 Februari-5 Maret 2021.
- Persyaratan dan Standar Dokumen Administrasi Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahun 2021 dapat dilihat dan diakses melalui portal https://bos.kemenag.go.id
- Lalu, Tim Pengelola BOS Kantor kemenag akan melakukan verifikasi berkas secara online
- Hasil verifikasi berkas tersebut bakal ditindaklanjuti oleh Tim Ditjen Pendidikan Islam untuk proses pencairan Dana BOS melalui bank penyalur.
Selanjutnya, setelah proses pencairan, madrasah swasta diharuskan mengunggah LPJ BOS Tahap I melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah, paling lambat tanggal 30 Juni 2021.
Kriteria Penerima BOS Madrasah Swasta 2021
Kemenag RI juga mengumumkan daftar kriteria madrasah swasta yang akan menerima distribusi dana BOS tahun 2021 dari Ditjen Pendidikan Islam. Ada empat kriteria yang ditetapkan Kemenag.
Daftar kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta 2021 adalah sebagai berikut:
- Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK swasta;
- Punya izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019), dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara;
- Telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan;
- Telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag.
Direktur KSKK Madrasah Kemenag, Ahmad Umar menjelaskan pengelola madrasah swasta dapat berkonsultasi mengenai pengelolaan dana BOS Madrasah 2021 lewat sejumlah saluran resmi yang sudah disiapkan oleh Kemenag RI.
Sejumlah saluran online yang bisa dihubungi untuk berkonsultasi mengenai pengelolaan dana BOS Madrasah 2021, sesuai pengumuman resmi dari Kemenag adalah sebagai berikut:
- Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://bos.kemenag.go.id
- Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://madrasahreform.kemenag.go.id
- Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://mrc.kemenag.go.id
- Berkirim email ke alamat: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
- Berkirim pesan melalui Whatsapp Official: 081147402020.
Sebagai informasi, layanan Live Agent Madrasah Digital Care bisa diakses setiap hari Senin-Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB.
Juknis BOS Madrasah 2021
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun 2021 telah diterbitkan pada bulan November 2020 lalu.
Juknis tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020.
Dalam juknis itu diatur bahwa penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam, mulai tahun 2021.
Lalu, penyaluran Dana BOP untuk Raudlatul Athfal (RA) dan Dana BOS Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) dilaksanakan melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Penyaluran Dana BOS untuk madrasah negeri lainnya, seperti MTsN, MAN, dan MAKN, juga tetap dilakukan oleh Satuan Kerja Madrasah Negeri masing-masing.
Dana BOP dan BOS dapat digunakan untuk biaya paket data untuk siswa maksimal Rp150 ribu per bulan/siswa. Sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan maksimal Rp200 ribu per orang per bulan.
Syaratnya, siswa, guru, dan tenaga kependidikan madrasah tersebut tidak sedang mendapatkan bantuan sejenis yang bersumber dari APBN.
Dokumen Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2021 dapat diakses melalui portal BOS Madrasah di alamat situs https://bos.kemenag.go.id atau https://madrasahreform.kemenag.go.id.
Editor: Agung DH