Menuju konten utama

Izin Edar Albothyl Dicabut, Pihak Apotek Menunggu Ganti Rugi

Pasca-adanya surat edaran dari BPOM, pihak apotek langsung menarik Albothyl dari etalase dan tidak menjualnya lagi kepada pembeli.

Izin Edar Albothyl Dicabut, Pihak Apotek Menunggu Ganti Rugi
Ilustrasi produk obat luar, Albotyl. Foto/Istimewa

tirto.id - Pihak apotek sudah tidak menjual produk Albothyl dan menunggu ganti rugi dari PT Pharos Indonesia selaku produsen obat sariawan tersebut untuk menariknya stoknya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis penjelasan resmi mengenai perintah penarikan obat Albothyl dari peredarannya, Kamis (15/2/2018).

Pada penjelasan rilis tersebut terdapat poin yang menyebutkan PT Pharos Indonesia, produsen Albothyl, dan pemegang izin edar obat sejenis Albothyl lainnya harus segera menarik produk-produknya dari peredaran di pasaran.

Menanggapi surat edaran tersebut. PT Pharos Indonesia akan menarik peredaran obat tersebut paling lambat satu bulan sejak dikeluarkannya surat keputusan.

"Kami akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BPOM terkait dengan penarikan itu," ujar Direktur Komunikasi Perusahaan PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika melalui rilis di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Beberapa apotek di Jakarta pun sudah tidak menjual Albothyl pasca-munculnya rilis dari BPOM. Salah satunya adalah apotek di kawasan Kampung Melayu Jakarta Timur, tepat di Jalan Otista Raya, RT. 13/RW. 8.

JN (44), selaku apoteker mengaku pasca-adanya surat edaran dari BPOM, pihak apotek langsung menarik obat sariawan tersebut dari etalase dan tidak menjualnya lagi kepada pembeli.

"Kami langsung nggak jual. Saya juga takut kalau misalnya ada orang BPOM yang pura-pura beli tapi ternyata mau sidak, kami juga nggak mau kena. Intinya kalo kami ada informasi. Kami sudah harus bisa menyingkirkan barang-barang tersebut," ucap JN kepada Tirto, Senin(19/2/2018)

Di apoteknya pun memang sampai sekarang belum ada pembeli yang mencari Albothyl. Dirinya menilai jika konsumen sudah mengetahui terkait penarikan surat izin edar sehingga enggan membelinya.

"Sejauh ini jujur, pembeli yang datang tidak ada yang mempertanyakan itu. Dan tidak ada yang nyari semenjak adanya larangan dari BPOM," ucap JN.

JN mengaku masih ada stok obat Albothyl sekitar 12 botol dengan ukuran 5 dan 10 ml di tokonya. Pihaknya pun masih menyimpan dan menunggu pihak PT Pharos Indonesia untuk mengambil barangnya.

"Mereka belum ada kabar kapan ambil barang ini. Ya pasti kami minta ganti rugi lah sama mereka," ucap JN.

Hal serupa juga diminta oleh Yoyon (50), pemilik apotek Setia Kawan di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

Jauh sebelum adanya penarikan izin edar dari BPOM, tokonya memang sudah mengalami penurunan pembeli atas produk Albothly. Sebab, sejumlah kabar di media sosial sudah menyebutkan produk itu mengandung zat yang berbahaya bagi mulut.

"Dari Januari emang udah jarang yang beli kayaknya gara-gara di Facebook banyak kabar kalau Albothyl itu malah bikin sariawan tambah parah," ucap Yoyon.

Sama seperti penjual lain, Yoyon masih menunggu pihak PT Pharos Indonesia untuk menarik barang mereka tokonya dan menuntut ganti rugi.

"Ya mereka belum datang. Kami sebagai pedagang minta itikad baik dari mereka buat ganti rugi," ucap Yoyon.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari