tirto.id - Pasal 385 KUHP mengatur tentang tindak kejahatan berupa kecurangan, khususnya penyerobotan tanah. Lalu bagaimana isi Pasal 385 KUHP dan apa yang dimaksud dengan penyerobotan tanah?
Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP adalah aturan dasar dalam penegakan hukum di Indonesia. Sebagai induk peraturan hukum pidana positif, KUHP digunakan untuk mengadili semua perkara pidana dengan aturan yang bersifat memaksa.
KUHP dibuat dengan tujuan melindungi kepentingan umum sekaligus menjadi alat untuk menciptakan kesejaheraan, keamanan, dan ketertiban di tanah air.
Isi Pasal 385 KUHP
KUHP sendiri dibagi menjadi tiga buku, yaitu Buku 1 tentang aturan umum, Buku 2 tentang tindak kejahatan, dan Buku 3 yang berfokus pada pelanggaran.
Pasal 385 termasuk ke dalam Buku 2 KUHP, khususnya Bab XXV tentang Perbuatan Curang. Berikut isi dari Pasal 385:
Ancaman pidana penjara maksimal empat tahun:
1. Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.
2. Barang siapa dengan maksud yang serupa menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sebuah rumah, perbuatan tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak memang sudah dijadikan tanggungan utang, tetapi ia tidak memberitahukan hal itu kepada pihak yang lain.
3. Barang siapa dengan maksud yang serupa menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah pertikulir dengan menyembunyikan kepada pihak yang lain, bahwa tanah tempat orang menjalankan hak itu sudah digadaikan.
4. Barang siapa dengan maksud yang serupa menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu.
5. Barang siapa dengan maksud yang serupa menjual atau menukarkan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu yang telah digadaikan, tetapi tidak memberitahukan kepada pihak yang lain, bahwa tanah itu telah digadaikan.
6. Barang siapa dengan maksud yang serupa menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu untuk sesuatu masa, sedang diketahuinya bahwa tanah itu untuk masa itu juga telah disewakan kepada orang lain.
Apa Itu Penyerobotan Tanah?
Dalam pandangan hukum, penyerobotan tergolong perbuatan mengambil hak milik orang lain tanpa mengindahkan aturan. Sementara penyerobotan tanah bisa didefinisikan sebagai perbuatan merebut atau menguasai tanah milik orang lain.
Penyerobotan tanah secara tidak sah termasuk perbuatan melawan hukum sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ada banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya penyerobotan tanah. Salah salah satunya adalah keinginan pelaku penyerobotan untuk memiliki tanah tanpa harus bekerja keras.
Namun penyerobotan tanah juga bisa terjadi karena kelalaian si pemilik tanah. Dalam beberapa kasus, pihak pemilik menyerahkan pengolahan tanahnya kepada orang lain. Orang tersebut lalu menyerobot dengan membuat akta tanah baru tanpa sepengetahuan pemilik demi kepentingan pribadi.
Unsur-Unsur dalam Pasal 385 KUHP
Secara ringkas, Pasal 385 KUHP menyatakan bahwa tindakan yang sengaja menjual, menyewakan, menggadaikan, menukar, menjadikan sebagai tanggungan utang, serta memanfaatkan properti milik orang lain demi keuntungan pribadi/ orang lain secara tidak sah adalah perbuatan melanggar hukum dan bisa dipidanakan.
Semua tindak kejahatan yang tercantum dalam pasal 385 KUHP dikategorikan sebagai stellionaat. Artinya, kejahatan tersebut berkaitan dengan penggelapan hak atas harta/ barang tidak bergerak milik orang lain, contohnya tanah, sawah, rumah, dll.
Pasal 385 KUHP juga memiliki dua unsur penting di dalamnya, yaitu unsur subjektif dan objektif.
Unsur subjektif mengacu pada kata "dengan maksud" yang artinya dilakukan dengan sengaja dan ada kehendak jahat untuk menguasai, lalu menjual/ menyewakan/ menukar/ menggadaikan tanah milik orang lain demi kepentingan pribadi.
Sementara unsur objektif adalah perbuatan menguasai dan menjual/ menyewakan/ menukar/ menggadaikan tanah milik orang lain demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Seseorang atau pelaku penyerobotan tanah baru bisa dikenai pasal 385 KUHP dan mendapatkan sanksi pidana apabila kedua unsur tersebut terpenuhi.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari