Menuju konten utama

Isi Pasal 385 KUHP Tentang Penyerobotan Tanah

Penyerobotan tanah Pasal 385 KUHP memberikan ancaman hukuman pidana penjara bagi pihak yang melawan hukum. Simak isi Pasal 385 KUHP dan unsurnya.

Isi Pasal 385 KUHP Tentang Penyerobotan Tanah
Ilustrasi Undang Undang. Pasal 385 KUHP mengatur tentang ancaman pidana penjara bagi pihak yang melakukan penyerobotan tanah. foto/Istockphoto

tirto.id - Pasal 385 KUHP mengatur tentang tindak kejahatan berupa kecurangan, khususnya penyerobotan tanah. Lalu bagaimana isi Pasal 385 KUHP dan maksud penyerobotan tanah?

Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP adalah aturan dasar dalam penegakan hukum di Indonesia. Sebagai induk peraturan hukum pidana positif, KUHP digunakan untuk mengadili semua perkara pidana dengan aturan yang bersifat memaksa.

KUHP dibuat dengan tujuan melindungi kepentingan umum. KUHP juga sekaligus menjadi alat untuk menciptakan kesejahteraan, keamanan, dan ketertiban di Tanah Air.

Isi Pasal 385 KUHP Tentang Penyerobotan Tanah

Tindak penyerobotan tanah Pasal 385 disebutkan dalam Buku 2 KUHP. Letaknya berada di Bab XXV tentang Perbuatan Curang. Berikut isi dari Pasal 385 KUHP selengkapnya:

Pasal 385

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:

1. Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;

2. Barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain;

3. Barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;

4. Barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu;

5. Barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak

diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;

6. Barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.

Apa itu Penyerobotan Tanah?

Tindak penyerobotan merupakan perbuatan mengambil hak milik orang lain tanpa mengindahkan aturan. Adapun makna penyerobotan tanah adalah perbuatan merebut atau menguasai tanah milik orang lain. Penyerobotan tanah termasuk perbuatan melawan hukum sehingga dapat dikategorikan tindak pidana.

Ada banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya penyerobotan tanah. Salah salah satunya adalah keinginan pelaku penyerobotan untuk memiliki tanah tanpa harus bekerja keras. Di sisi lain, penyerobotan tanah juga bisa terjadi akibat kelengahan pemilik tanah yang tidak menyadari aksi jahat pelaku.

Dalam beberapa kasus, pihak pemilik menyerahkan pengolahan tanahnya kepada orang lain. Orang tersebut lalu menyerobot dengan membuat akta tanah baru tanpa sepengetahuan pemilik demi kepentingan pribadi.

Unsur-Unsur dalam Pasal 385 KUHP

Secara ringkas, Pasal 385 KUHP menyatakan bahwa tindakan yang sengaja menjual, menyewakan, menggadaikan, menukar, menjadikan sebagai tanggungan utang, serta memanfaatkan properti milik orang lain demi keuntungan pribadi/ orang lain secara tidak sah adalah perbuatan melanggar hukum dan bisa dipidanakan.

Semua tindak kejahatan yang tercantum dalam pasal 385 KUHP dikategorikan sebagai stellionaat. Artinya, kejahatan tersebut berkaitan dengan penggelapan hak atas harta/ barang tidak bergerak milik orang lain seperti tanah, sawah, rumah, dll.

Unsur pasal penyerobotan tanah pada Pasal 385 KUHP memiliki dua unsur penting yaitu subjektif dan objektif. Berikut penjelasannya:

1. Unsur subjektif

Unsur subjektif mengacu pada kata "dengan maksud" yang artinya dilakukan dengan sengaja dan ada kehendak jahat untuk menguasai, lalu menjual/ menyewakan/ menukar/ menggadaikan tanah milik orang lain demi kepentingan pribadi.

2. Unsur objektif

Unsur objektif adalah perbuatan menguasai dan menjual/ menyewakan/ menukar/ menggadaikan tanah milik orang lain demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Seseorang atau pelaku penyerobotan tanah baru bisa dikenai pasal 385 KUHP setelah kedua unsur tersebut terpenuhi. Ia bisa terancam mendapatkan sanksi pidana.

Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah

Penyerobotan tanah merupakan kasus yang dapat dibawa ke pengadilan dalam bentuk gugatan perdana dan pelaporan tindak pidana. Mengutip laman Firma Hukum ILS, cara pelaporan penyerobotan tanah sebagai berikut:

1. Mengajukan gugatan perdata

Pihak yang dirugikan bisa mengambil langkah hukum dengan menggugat orang lain yang melakukan penyerobotan tanah dengan gugatan perdata melawan hukum (PMH). Pihak yang dirugikan menggugat orang yang merugikannya melalui Pengadilan Negeri.

Dasar hukum yang dikenakan yaitu Pasal 1365 KUHPerdata. Isi pasal tersebut yakni, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian untuk orang lain, mewajibkan orang lain karena salahnya itu mengganti kerugian tersebut.”

Saat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum penyerobotan tanah, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permintaan seperti:

  • Penggugat menyatakan pihak yang menyerobot tanah sudah melakukan tindakan melawan hukum.
  • Memerintahkan agar pihak penyerobot tanah pergi atau pindah dari tanah tersebut.
  • Jika pihak penyerobot merasa mempunyai bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat, penggugat dapat meminta agar bukti tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

2. Melaporkan tindak penyerobotan tanah kepada kepolisian

Langkah hukum lain yang bisa ditempuh dalam kasus penyerobotan tanah yaitu melaporkannya pada polisi. Aturan yang dapat dipakai penggugat untuk melaporkan pihak penyerobot tanah adalah Pasal 385 ayat 1 KUHP dan Pasal 6 ayat (1) Perppu No. 51 Tahun 1961 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin. Nantinya penggugat sebagai pihak yang dirugikan akan beradu bukti dan argumentasi dengan pihak yang diduga telah menyerobot tanah melalui pengadilan.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar