Menuju konten utama

Isi Pasal 35 dan 36A UUD 1945 Tentang Bendera & Lambang Negara

Aturan tentang Bendera dan Lambang Negara termaktub dalam Bab 15 UUD 1945, tepatnya Pasal 35 dan Pasal 36A.

Isi Pasal 35 dan 36A UUD 1945 Tentang Bendera & Lambang Negara
Bendera merah putih raksasa berkibar di puncak Menara Suar Kupang di Kota Kupang, NTT, Sabtu (8/8/2020). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/wsj.

tirto.id - Aturan tentang Bendera dan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menjadi bagian identitas kebangsaan termaktub dalam Bab 15 UUD 1945, tepatnya pada Pasal 35 dan Pasal 36A.

Dalam kehidupan bernegara dalam dunia internasional, sebuah negara butuh ciri khusus untuk membedakannya dengan negara-negara lain. Pengertian ini bisa disebut sebagai identitas nasional.

Diungkap dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (2012: 49) karya Prof. Dr. H. Kaelan, bahwa identitas nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan satu bangsa (nation) dengan ciri-ciri khas. Dengan ciri itu, suatu bangsa dapat dibedakan dengan bangsa lain dalam kehidupannya.

Di antara banyaknya identitas nasional terdapat bagian identitas fundamental, lambang negara, yang mendeskripsikan filosofi, serta identitas instrumental, yang menyangkut bendera negara.

Lambang Negara Indonesia di Pasal 35 dan 36A UUD 1945

Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Burung Garuda memiliki bulu sayap berjumlah 17 helai, ekor 8 helai, serta leher sebanyak 45 helai. Dari rumus ini, terdapat identitas nasional yaitu 17-8-45 atau 17 Agustus 1945 yang merupakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selain itu, lambang negara juga mencantumkan gambar sebuah perisai yang terdapat di dada Burung Garuda. Benda yang identik sebagai tameng pertahanan ini dibagi menjadi 5 kolom yang isinya adalah lambang-lambang Pancasila.

Lima gambar tersebut mewakili masing-masing dari isi Pancasila, yaitu Bintang untuk Sila Pertama, Rantai untuk Sila Kedua, Pohon Beringin untuk Sila Ketiga, Kepala Banteng untuk Sila Keempat, serta Padi dan Kapas untuk Sila Kelima.

Burung Garuda bertengger pada sehelai pita bertuliskan “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu" atau melambangkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang majemuk.

Dalam UUD 1945, aturan mengenai lambang negara Indonesia ini tercantum pada Pasal 36A. Berikut ini isinya:

Pasal 36A UUD 1945

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Bendera Negara Indonesia

Terkait identitas instrumental negara Indonesia, terdapat bendera merah putih. Merah bermakna berani, putih berarti suci.

Warna merah dan putih yang kemudian digunakan sebagai warna bendera Indonesia ini punya riwayat panjang dalam sejarah Nusantara.

Dalam buku Mengenal Indonesia: Aku Cinta Indonesia, Tak Kenal Maka Tak Sayang (2019:30), Boli Sabon Max menerangkan, bendera merah putih adalah citra semangat juang Indonesia untuk bisa melepaskan diri dari penjajahan Belanda.

Warna merah dan putih kerap digunakan sebagai simbol perjuangan jauh sebelum negara Indonesia ada dan merdeka. Dalam Perang Jawa (1825-1830), misalnya, pasukan Pangeran Diponegoro yang memakai panji-panji berwarna merah putih saat melawan tentara Belanda di Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Memasuki abad ke-20 yakni pada era Pergerakan Nasional, merah putih kembali menjadi sorotan karena dikibarkan dalam Kongres Pemuda II di Jakarta pada 28 Oktober 1928 yang menghasilkan Sumpah Pemuda.

Kedudukan bendera merah putih sebagai bendera negara Indonesia tercantum dalam Pasal 35 UUD 1945. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 35 UUD 1945

Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih.

Kedudukan Bendera Merah Putih

Bendera merah putih punya kedudukan khusus sebagai bendera negara Indonesia dalam UUD 1945 Pasal 35 yang berbunyi: Bendera Negara Indonesia ialah sang Merah Putih.

Selanjutnya, kedudukan bendera negara diperjelas lagi melalui Undang-Undang (UU) No.24 Tahun 2009 yang mengatur Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Selengkapnya mengenai isi UU No. 24 Tahun 2009 dapat diunduh dari website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berikut ini:

LINK DOWNLOAD UNDANG UNDANG NO. 24 TAHUN 2009

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Yulaika Ramadhani