tirto.id - Produk teranyar dari perusahaan teknologi terkemuka Apple yakni iPhone X dikabarkan akan segera masuk ke pasaran Indonesia besok Jumat (22/12/2017).
Melalui laman resmi Erafone.com, jaringan grup ritel tersebut telah mengumumkan perihal peluncuran iPhone X di Indonesia beserta harganya.
Di Indonesia iPhone X akan dibanderol dengan harga mulai Rp17,9 juta untuk varian 64 GB, dan Rp 20,7 juta untuk varian 256 GB.
Iphone X pertama kali diluncurkan pada September 2017 lalu di Steve Jobs Theater, Cupertino, Amerika Serikat. Apple secara resmi mendistribusikan iPhone X pada Oktober 2017 di 57 negara/regional di seluruh dunia yang memiliki toko resmi Apple, Apple Store.
Apple Store hingga kini tersedia di 21 negara/regional di seluruh dunia. Negara-negara itu antara lain AS, Autralia, Belgia, Brazil, Kanada, Cina, Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Meksiko, Belanda, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Uni Emirat Arab, Inggris, dan dua regional khusus yakni Macau dan Hong Kong.
Di kawasan Asia Tenggara, negara pertama yang kebagian iPhone X pada 3 November lalu hanya Singapura, sementara itu pada 24 November 2017, Apple mulai menjual iPhone X secara resmi ke Malaysia, Kamboja, dan Thailand.
Brazil dan Macau sebagai negara/regional yang memiliki Apple Store jadi langganan tak dapat prioritas pemasaran produk Apple terbaru. Kondisi yang serupa dialami Indonesia, tapi bedanya Indonesia tak memiliki Apple Store. Pasar Indonesia selalu dapat giliran kesekian saat peluncuran produk Apple terbaru, tak hanya iPhone X yang sudah pasti "telat" masuk Indonesia.
Selain iPhone X, beberapa seri iPhone lainnya terlambat masuk pasar Indonesia. iPhone 7 misalnya, baru resmi masuk ke Indonesia pada Maret 2017. Padahal, iPhone 7 resmi dijual pertama di dunia pada 19 September 2016. Indonesia tak termasuk ke dalam 33 negara/regional pemasaran iPhone 7.
IPhone 6 juga cukup lama untuk sampai secara resmi di pasar Indonesia. Ponsel yang resmi dijual pada 19 September 2014 itu, baru sampai di Indonesia 7 Februari 2015.
Lambatnya penetrasi iPhone masuk ke pasar Indonesia punya banyak alasan. Salah satunya ialah terkait regulasi. Aturan itu antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
Kemudian direvisi dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 41/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012.
Permendag ini mengatur masuknya perangkat (impor) barang seperti iPhone harus melalui perusahaan yang telah menjadi importir terdaftar telepon selular. Perusahaan importir yang memasukkan barang harus perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo