tirto.id - Presiden Joko Widodo bersama Sekretaris Kabinet Kerja Pramono Anung, menerima 5 orang perwakilan awak mobil tangki (AMT) Pertamina, di Istana Negara Jakarta, Kamis (31/1/2019) lalu.
Pertemuan tersebut terjadi setelah 5 orang perwakilan AMT itu melakukan aksi longmarch dari pintu masuk depot Pertamina Plumpang, Jakarta Utara sampai ke Istana Negara.
Mereka juga menginap selama 13 malam di seberang istana. Saat ditemui, Presiden Jokowi menanyakan dari mana asal dan apa keperluannya.
“Kami awak mobil tangki Pertamina yang di PHK ILEGAL 1095 AMT hanya lewat SMS tanpa pesangon,” kata Juru Negosiasi AMT Pertamina, Heri Sugiri dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (6/2/2019).
Heri mengatakan, selama 20 bulan ini kasus tersebut tidak ada kepastian yang jelas, hingga berdampak pada keberlangsungan hidup mereka.
Anak-anak putus sekolah, perceraian dalam rumah tangga, bahkan sampai terjadinya kematian karena sakit akibat tidak aktifnya BPJS.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi mengatakan, “Seharusnya PHK ini bisa diselesaikan di tingkatan internal perusahaan atau Kemenakertrans.”
Jokowi juga berjanji untuk segera memanggil pihak-pihak terkait yaitu PT Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofiin agar dapat segera diselesaikan.
Kemudian, Pramono Agung diinstruksikan oleh Jokowi untuk tetap berkoordinasi dengan perwakilan AMT.
Namun, sayangnya, komunikasi dari perwakilan AMT tersebut tidak ditanggapi Pramono, baik melalui telepon maupun Whatsapp.
Akhirnya, perwakilan dari 10 depot (daerah) mendatangi Gedung Sekretaris Kabinet (Seskab), hari ini Rabu (6/2/2019) pukul 10.15 WIB, untuk menanyakan secara langsung kepada Pramono terkait realisasi dari kesepakatan bersama Jokowi.
Namun, mereka tidak dapat langsung bertemu dengan Pramono Anung, karena sesuai dengan Protokoler Seskab, mereka harus mengirim surat terlebih dahulu.
Hari mengatakan, hal ini tentu bertentangan dengan apa yang telah disepakati sebelumnya.
Oleh karena itu, mereka akan kembali berunjuk rasa dengan melakukan longmarch dari pintu masuk depot Pertamina, Plumpang, Jakarta Utara sampai ke Istana Negara pada Kamis, (7/2/2019) besok.
“Kami rakyat Indonesia berhak atas kehidupan yang layak, pekerjaan yang layak, serta kesejahteraan yang layak berdasarkan UU Hak Asasi Manusia Pasal 28A/28B ayat 1/2, Pasal 28 C ayat 1/2, dan Pasal 28D ayat," tukasnya.
Editor: Yandri Daniel Damaledo