tirto.id - Informasi terbaru terkait transaksi dan distribusi Program Pangan Bersubsidi untuk warga DKI Jakarta telah diumumkan untuk periode Agustus 2022.
Program dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) tersebut, memberikan kesempatan pada warga untuk membeli beberapa jenis pangan yang dijual dengan harga yang sangat terjangkau. Kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan gizi masyarakat.
Sembako murah atau pangan subsidi yang diumumkan Dinsos DKI Jakarta ini hanya diperuntukkan bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Agustus 2022, KLJ, KAJ, KPDJ dan lainnya.
Sementara itu, transaksi/swipe bisa dilakukan mulai 10 Agustus 2022 pada pukul 08.00 - 12.30 WIB. Pendistribusiannya dilakukan satu hari setelah transaksi dilakukan.
Transaksi dan distribusi pangan bersubsidi dilakukan melalui RPTRA yang ada di seluruh Jakarta. Selain lewat RPTRA, warga penerima manfaat pangan bersubsidi dapat melakukan transaksi di beberapa tempat seperti gerai di kelurahan, gerai di kecamatan, JakGrosir, JakMart, Mini DC dan gerai pasar Pasar Jaya lainnya.
Semua bahan pangan yang dijual mendapatkan jaminan untuk kualitasnya. Apabila penerima memperoleh kualitas yang tidak layak, dapat mengadukan permasalahan tersebut di tempat distribusi selama masih berada di lokasi.
Jadwal swipe dan lokasi distribusi dapat diakses melalui tautan berikut ini:
Jadwal Swipe dan Lokasi Distribusi Program Pangan Bersubsidi Periode Agustus 2022
Syarat Penerima Program Pangan Bersubsidi
Tidak semua warga Jakarta memperoleh bantuan ini. Program Pangan Bersubsidi memiliki syarat dan ketentuan khusus bagi penerimanya. Berikut persyaratan penerima selengkapnya:
- Penerima KJP PLus wajib membawa Kartu Jakarta Pintar Plus;
- PJLP (PHL, PPSU, dll) dengan penghasilan maksimal 1,1 UMP (upah minimum provinsi) dan terdaftar wajib membawa ATM Bank DKI;
- Penghuni Rusun wajib membawa Kartu ATM Bank DKI yang sudah di-reverso;
- Lansia tidak mampu dan terdaftar, wajib membawa Kartu Lansia Jakarta;
- Penyandang disabilitas yang tidak mampu dan terdaftar, wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta;
- Pekerja/buruh dengan KTP DKI dan memiliki gaji maksimal 1,15 UMP serta terdaftar, wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta;
- Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar, wajib membawa kartu ATM Bank DKI;
- Guru non-PNS dan tenaga kependidikan non-PNS (KKI) berpenghasilan 1,1 UMP dan terdaftar, wajib membawa kartu ATM Bank DKI.
Penulis: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Editor: Yantina Debora