tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar operasi pra-razia atau uji coba razia uji emisi mulai hari ini Jumat, 25 Agustus 2023. Razia uji emisi akan resmi diberlakukan pada 1 September 2023. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui info lengkap mengenai razia, lokasi, jadwal hingga dendanya.
Dalam melaksanakan razia uji emisi, Pemprov DKI Jakarta membentuk Satgas yang terdiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I /Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan bahwa lokasi uji coba razia uji emisi di DKI Jakarta hari ini akan menyasar lima titik wilayah Jakarta.
“Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta, Kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap,” kata Asep dalam diskusi daring Kamis (24/8/2023).
Kendaraan bermotor yang belum lolos uji emisi akan ditilang berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Razia ini dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya Pemprov DKI Jakarta mengurangi polusi udara yang dalam beberapa pekan terakhir semakin memburuk.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, emisi kendaraan yang tinggi merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kualitas udara di Jabodetabek khususnya Jakarta semakin tidak sehat.
“Arahan Presiden bahwa kita punya persoalan kualitas udara Jabodetabek, dan ada beberapa faktor antara lain kemarau panjang, konsentrasi polutan, lalu ada emisi dari transportasi termasuk juga dari manufaktur industri,” jelas Siti pada Senin (14/8/2023).
Lokasi Uji Coba Razia Emisi
Berikut ini adalah lima lokasi uji coba razia uji emisi yang mulai dilaksanakan hari ini Jumat, 25 Agustus 2023:
- Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur.
- Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
- kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat.
- Terminal Blok M Jakarta Selatan.
- Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Mekanisme Tilang Emisi
Terdapat sejumlah rangkaian mekanisme tilang emisi yang perlu untuk dicermati masyarakat, berikut ini melansir Antara News.
- Razia dilakukan di lokasi sekitar fasilitas uji emisi minimal satu kali seminggu.
- Kendaraan yang terjaring razia diperiksa dengan alat uji untuk mengetahui kadar emisi.
- Apabila melampaui batas yang ditetapkan, pengendara atau pemilik kendaraan diberi peringatan atau sanksi tilang.
- Apabila melampaui batas, kendaraan mendapat sertifikasi lolos uji emisi yang berlaku untuk jangka waktu 1 tahun.
Denda Tilang Razia Emisi
Denda tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi diatur dalam UU berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan rincian sebagai berikut:
- Sepeda motor, kurungan maksimal 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp250 ribu.
- Mobil/kendaraan roda empat atau lebih, kurungan maksimal 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari