tirto.id - Informasi terbaru mengenai jumlah kuota haji Indonesia pada tahun 2022 telah disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa malam (19/4/2022). Yaqut mengatakan jumlah kuota haji 2022 Indonesia dipastikan sebanyak 100.051 jemaah.
"Alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas," kata Yaqut.
Informasi tersebut disampaikan oleh Yaqut saat berpidato dalam acara peringatan Nuzulul Quran Tingkat Kenegaraan, di Jakarta yang disiarkan oleh kanal Youtube Bimas Islam Kemenag RI.
Yaqut menambahkan, sesuai dengan rencana Kemenag RI, kloter pertama jemaah haji Indonesia pada tahun ini (1443 H) akan diberangkatkan ke tanah suci pada 4 Juni 2022 mendatang.
Jumlah kuota haji Indonesia 2022 yang sudah disetujui pemerintah Arab Saudi tersebut sedikit di bawah target pemerintah. Sebelumnya, Kemenag RI menargetkan kuota haji Indonesia 2022 pada angka 110.500 jemaah atau 50 persen dari kuota haji tahun 2019.
Nilai Biaya Haji 2022: BPIH dan BIPIH
Sebelumnya, Kemenag dan Komisi VIII DPR RI juga telah bersepakat menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Haji Indonesia (BPIH) 2022. Ada 3 komponen dalam BPIH 2022.
Salah satu komponen BPIH tahun 2022 adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang sudah ditetapkan senilai Rp39.886.009 per jemaah. Besaran uang BIPIH itu merupakan biaya yang bakal dibayar langsung oleh para jemaah haji 2022.
BIPIH senilai Rp39,89 juta tersebut sudah mencakup empat pembiayaan. Keempatnya ialah biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Meski nilai BIPIH 2022 lebih tinggi daripada biaya serupa pada 2020, Kemenag memastikan para jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah biaya pelunasan. Sebab, kekurangan akan ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account.
Selain BIPIH, komponen lain dari BPIH 2022 adalah anggaran protokol kesehatan, dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.
Anggaran protokol kesehatan haji 2022 disepakati senilai Rp808.618,80 per jemaah. Sementara itu, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.
Dengan demikian, total nilai BPIH untuk haji 2022 yang sudah disepakati oleh DPR dan Kemenag adalah Rp81.747.844,04 per jemaah.
Peluang pemberangkatan jemaah haji Indonesia terbuka lebar menyusul keputusan terbaru dari pemerintah Arab Saudi terkait dengan penyelenggaraan haji 2022.
Pada 9 April lalu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan bahwa pada tahun ini akan mengizinkan penyelenggaraan ibadah haji dengan total kuota untuk semua negara 1 juta jemaah.
Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Kemenag RI dengan pemerintah Arab Saudi. Salah satu yang dikoordinasikan adalah terkait dengan penetapan kuota haji Indonesia 2022.
Editor: Iswara N Raditya