Menuju konten utama

Indonesia akan Tuntut Ganti Rugi Perusakan Karang Raja Ampat

Pemerintah Indonesia akan menuntut ganti rugi atas kerusakan terumbu karang langka di perairan Raja Ampat dan menindak pemilik kapal pesiar pelaku perusakan.

Indonesia akan Tuntut Ganti Rugi Perusakan Karang Raja Ampat
Terumbu karang berusia ratusan tahun yang patah akibat kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3/2017). Tim Peneliti Sumber Daya Laut Universitas Papua, Conservation International, The Nature Conservancy, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mendata bahwa kerusakan terumbu karang akibat kandasnya Kapal MV Caledonian Sky diperkirakan seluas 13.533 meter persegi dan memusnahkan setidaknya delapan genus terumbu karang berusia ratusan tahun. ANTARA FOTO/HO/Pemda Kabupaten Raja Ampat/OM.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan menuntut ganti rugi atas perusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua.

Luhut menegaskan pemerintah juga akan bersikap tegas menindak kapal pesiar MV Caledonian Sky yang merusak ribuan meter persegi terumbu karang di Raja Ampat, pada 4 Maret 2017 lalu.

"Kami memiliki peluang kuat untuk menuntut ganti rugi dan menindak," kata Luhut di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu (15/3/2017) sebagaimana dikutip Antara.

Ia mengatakan, Kemenko Kemaritiman bersama lembaga lain telah membentuk satu tim untuk menangani persoalan tersebut. Tim itu bertugas untuk datang ke lokasi kejadian. Salah satu fokus tim itu ialah menghitung detail besaran kerugian akibat kerusakan terumbu karang Raja Ampat.

"Persoalannya, ini bukan luas terumbu karangnya saja, tapi karangnya itu sangat langka," kata Luhut.

Berdasar kajian sementara, kronologi kasus ini bermula dari masuknya kapal pesiar MV Caledonian Sky berbobot 4.200 Gross Tonage (GT) yang berbendera Bahama dan dinakhodai Kapten Keith Michael Taylor ke perairan Raja Ampat pada 3 Maret 2017. Kapal itu membawa 102 turis dan 79 anak buah kapal (ABK).

Para turis yang diangkut Kapal berbendara Bahama itu sempat mengelilingi perairan Raja Ampat untuk mengamati keanekaragaman burung dan menikmati pementasan seni. Para penumpang kembali ke kapal pesiar pada siang hari 4 Maret 2017.

Kemudian, kapal itu melanjutkan perjalanan ke Bitung pada pukul 12.41 WIT. Di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas di atas sekumpulan terumbu karang perairan Raja Ampat.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kapten Keith Michael Taylor merujuk pada petunjuk Global Positioning System (GPS) dan radar, tanpa mempertimbangkan faktor gelombang maupun kondisi alam lainnya. Sebuah kapal penarik (tug boat) TB Audreyrob Tanjung Priok tiba di lokasi untuk menariknya, namun awalnya tidak berhasil karena MV Caledonian Sky terlalu berat.

Kapten Taylor terus berupaya untuk menjalankan kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada 4 Maret 2017. Akan tetapi, tindakan ini berdampak buruk karena merusak terumbu karang di perairan Raja Ampat yang diperkirakan luasnya ribuan meter persegi.

Luhut sudah menyatakan akan memanggil Dubes Inggris untuk Indonesia pada Kamis besok, 16 Maret 2017. Pemanggilan itu dilakukan karena, menurut dia, kapal MV Caledonian Sky milik perusahaan Inggris.

Luhut hendak mengonfirmasikan isi regulasi Inggris mengenai penanganan kasus kerusakan lingkungan kelautan negara lain yang diakibatkan oleh pelautnya.

“Katanya, itu kapal sudah beberapa kali masuk ke Raja Ampat bawa turis. Mestinya tidak boleh. Karena lagi surut kok dia masuk situ. Ini yang mesti kita investigasi lagi," kata dia.

Kemenko Kemaritiman juga menggandeng Kemenlu untuk menjajaki pelibatan pemerintah Bahama di penanganan kasus ini. Proses pelibatan itu agak terhambat sebab Indonesia dan Bahama tidak memiliki hubungan diplomatik.

Baca juga artikel terkait RAJA AMPAT atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom