tirto.id - PT Pertamina akan menerapkan kebijakan pembatasan penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer atau warung kecil. Kebijakan tersebut mendapat respons negatif dari masyarakat sebab dianggap kurang penting.
Salah satu ibu rumah tangga, Rita (42) resah aturan ini nantinya hanya akan mempersulit masyarakat membeli gas. Sebab, warung langganan biasanya akan berhenti berdagang.
“Jika nanti aturan tersebut mulai berlaku, yang saya takutkan penjual pengecer gas LPG 3 kg bakal tutup atau bangkrut. Dan, saya bingung nanti beli gas dimana selain ke pengecer langganan saya,” katanya kepada Tirto, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Hal lain yang dinilai lebih menyulitkan adalah kewajiban menyerahkan identitas saat membeli gas. Proses tersebut dirasa sangat berbelit – belit.
“Kalau pakai data diri menurut saya repot ya, karena saya sebagai ibu rumah tangga tidak mau lama – lama beli gas LPG. Saya maunya itu cepat, karena saya ada urusan selain membeli gas LPG ini,” ujar Rita.
Rita meminta, pemerintah jangan membuat aturan yang sangat memberatkan pembeli. Ia ingin pemerintah memudahkan proses pembayaran hanya sekedar memberi uang lalu transaksi selesai.
“Pemerintah kalau bisa jangan buat aturan yang menyulitkan pembeli seperti saya. Saya hanya ingin pemerintah memudahkan proses pembayaran seperti hanya sekedar memberi uang lalu transaksi selesai,” pungkas Rita.
Hal berbeda disampaikan oleh pembeli gas LPG 3 kg, Imah (48). Ia berharap aturan ini akan berdampak baik dan mempermudah masyarakat ke depan.
Baginya, dibalik sebuah kebijakan pasti akan ada manfaat yang bisa didapat oleh para pembeli dan pengecer. Namun dia meminta, aturan pemerintah jangan sampai membebani masyarakat baik pembeli maupun pedagang.
“Saya cukup heran sebenarnya dengan kebijakan tersebut dari pemerintah tetapi, saya harap dibalik aturan tersebut ada sebuah kemajuan yang memberikan efek baik ke kami masyarakat dan jangan sampai aturan itu membebani masyarakat,” ujar Imah.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang