tirto.id - Pasca ditetapkannya Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY) sebagai tersangka suap perizinan proyek Meikarta, Kepala Bagian Humas Protokol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, Edward Sutarman memastikan pelayanan terhadap masyarakat dan jalannya roda pemerintahan tidak akan terganggu.
"Itu atas kejadian yang dimana Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan penangkapan pelaku korupsi yang ada di komplek pemerintahan setempat," katanya di Cikarang, Selasa (16/10/2018).
Menurut dia, dengan adanya hal tersebut tentu saja membuat prihatin atas apa yang terjadi. Padahal pada masa sekarang, Pemkab Bekasi tengah giat menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Namun dengan adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan perizinan pembangunan Meikarta tidak berimbas pada kinerja maupun pelayanan aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, dapat memastikan roda pemerintahan akan tetap berjalan dengan normal khususnya pelayanan publik kepada masyarakat tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ia menambahkan dalam menyikapi permasalahan tersebut tentunya posisi Bupati Bekasi akan digantikan oleh wakilnya. Tetapi dalam penetapannya tentu harus ada regulasi terlebih dahulu.
Dan untuk saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat guna mendapatkan kepastian untuk mengisi kekosongan jabatan.
Ini dilakukan agar roda pemerintahan beserta pelaksanaan penyerapan anggaran dapat berjalan dengan baik. Namun dalam pelaporan itu juga menyertakan beberapa alasan yang mendasar.
"Kami sedang berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penyerapan anggaran dikarenakan kekosongan jabatan dari pejabat yang terkait permasalahan tersebut," katanya.
Edward menjelaskan dalam hal ini proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan aturan atau regulasinya. Selain itu, guna menyikapi adanya permasalahan dugaan kasus tindak pidana korupsi menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Pemerintah Kabupaten Bekasi sangat mendukung gerakan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK dan selalu siap untuk bekerja sama," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY) dan menetapkannya sebagai tersangka suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK Kavling K-4 Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Dengan ditahannya Neneng, maka total delapan tersangka telah ditahan KPK dari sembilan tersangka yang telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo