Menuju konten utama

Hukuman Densus dalam Kasus Siyono Harus Lebih Berat

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Putra Hasibuan menegaskan bahwa anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 yang terbukti menyalahi prosedur dalam kasus kematian Siyono harus ditindak secara pidana, sekaligus mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat dari masyarakat biasa.

Hukuman Densus dalam Kasus Siyono Harus Lebih Berat
Sejumlah petugas dari komando kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) berjaga di sekitar tenda saat proses autopsi jenasah terduga teroris Siyono di Brengkungan, Pogung, Cawas, Klaten, Jawa Tengah. Foto/Antara

tirto.id - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Putra Hasibuan menegaskan bahwa anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 yang terbukti menyalahi prosedur dalam kasus kematian Siyono harus ditindak secara pidana, sekaligus mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat dari masyarakat biasa.

"Kalau benar ada prosedur yang dilanggar sehingga menyebabkan kematian Siyono, harus tetap diproses. Sebagai anggota Densus, hukumannya pasti lebih berat daripada masyarakat biasa," kata Edi dihubungi di Jakarta, Selasa, (5/4/2016).

Edi mengimbau agar setiap pelanggaran atau kesalahan prosedur dari anggota kepolisian harus dikembalikan untuk ditindak sesuai aturan etik kelembagaan yang mengatur hal tersebut. Meskipun anggota Densus 88 memiliki Standard Operating Procedures (SOP) yang berbasiskan hak asasi manusia, namun peluang untuk terjadi kesalahan selalu terbuka.

"Apa pun penyebab kematian Siyono, Densus 88 harus meningkatkan kinerjanya agar semua tindakannya bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," tuturnya.

Di sisi lain, Edi tetap mengapresiasi jasa-jasa Densus 88 yang cukup besar kepada masyarakat dalam menindak para pelaku terorisme.

"Kita juga harus pahami dampak terorisme yang meresahkan masyarakat. Densus 88 sudah banyak berjasa, tetapi kalau ada tindakan hukum yang meresahkan masyarakat tentu harus ditindak," katanya.

Terkait dengan penyebab kematian Siyono, Edi mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi secara berlebihan. Anton meminta masyarakat menunggu hasil kerja dari tim dokter forensik Muhammadiyah yang telah melakukan autopsi tetapi belum menyatakan penyebab kematian Siyono secara resmi karena masih menunggu hasil laboratorium.

"Kita harus menunggu hasil akhir autopsi supaya kesimpulan yang didapat menyeluruh," ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, anggota DPR dari Komisi III Desmond Junaidi Mahesa membuka kemungkinan bahwa pihaknya akan memanggil Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk memberikan penjelasan terkait kematian Siyono.

"Saat ini DPR sedang reses. Namun, saya pribadi akan mengusulkan agar Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III memanggil Kapolri," kata Desmond saat dihubungi di Jakarta, Selasa, (5/4/2016).

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan usulan beberapa masyarakat sipil agar DPR membentuk panitia khusus untuk mengungkap kematian Siyono yang diduga akibat pelanggaran hak asasi manusia oleh Densus 88 belum perlu.

"Kemungkinan hanya akan di tingkat panja di Komisi III. Mudah-mudahan teman-teman di Komisi III dari fraksi-fraksi lain juga setuju untuk memanggil Kapolri," tuturnya. (ANT)

Baca juga artikel terkait DESMOND JUNAIDI MAHESA atau tulisan lainnya

Reporter: Putu Agung Nara Indra