Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Ada Kericuhan di Sampang karena Surat Suara Tercoblos

Faktanya, kericuhan terjadi karena salah paham. Warga mengira petugas KPPS yang mendirikan TPS itu sedang mencoblos surat suara.

Hoaks Ada Kericuhan di Sampang karena Surat Suara Tercoblos
Header Periksa Fakta Hoaks Kericuhan di Sampang Karena Surat Suara Sudah Terconblos. tirto.id/Tino

tirto.id - Di media sosial, ramai pembicaraan soal adanya kecurangan Pemilu 2024 di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Sampang, Jawa Timur. Narasi yang beredar adalah warga mengamuk karena surat suara sudah tercoblos, padahal pemilu baru akan berlangsung keesokan paginya.

Baca juga:

Informasi tersebut beredar di platform X (dulu Twitter), diunggah oleh akun @brother_djon. Ada pula di Facebook, disebarkan akun "Abu Ubaidah" dan "Ie Tade". Unggahan itu juga menjadi pesan berantai di Whatsapp.

@brother_djon mencuitkan narasi itu pada Rabu (14/2/2023) pagi, sekitar pukul tujuh, disertai dengan video yang telah ditonton 3,6 juta kali. Cuitan tersebut mengumpulkan lebih dari 2.700 balasan, 19 ribu repost, 41 ribu tanda suka (likes).

"Madura sudah geger Kissnak... 1 desa undangan gak ada yg disebar, dan semua surat suara sudah tercoblos 02... Rumah Ketua KPPS mau dibakar. Duh agen kecurangan sudah sampai desa❤😍💕," tulis @brother_djon.

Periksa Fakta Kericuhan di Sampang

Periksa Fakta Hoaks Kericuhan di Sampang Karena Surat Suara Sudah Terconblos. (Sumber: X)

Video singkat yang menyertai unggahan berisi cuplikan seseorang yang tengah marah di depan tiga orang lainnya. Di video terlihat juga kotak suara yang terlipat. Terdengar perekam video sedang menjelaskan kondisi di Nongkesan, lokasi di mana surat suara sudah tercoblos.

Lalu bagaimana faktanya? Apakah benar ada TPS di Sampang yang surat suaranya sudah tercoblos?

Penelusuran Fakta

Pertama-tama, Tirto mencari informasi mengenai keabsahan kericuhan di Sampang tersebut. Pencarian di mesin pencarian Google dengan kata kunci "surat suara nongkesan" mengarahkan kami ke pemberitaan Antara.

Dijelaskan, memang benar ada kericuhan di Sampang. Namun, penyebab kericuhan berupa surat suara yang sudah tercoblos itu tidak dibenarkan.

Berdasar keterangan Ketua KPU Sampang Addy Imansyah, kejadian tersebut terjadi di Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (13/2/2024) malam.

Kericuhan terjadi karena salah paham. Faktanya, Selasa (13/2/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, beberapa warga mendatangi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang saat itu sedang mendirikan TPS.

Sejumlah orang tersebut menduga surat suara sudah dicoblos. Petugas KPPS sudah menjelaskan aktivitasnya mendirikan TPS, bukan mencoblos surat suara.

Warga lalu mengambil perlengkapan pemungutan suara, termasuk empat bilik suara, serta membawa petugas KPPS. Lebih lanjut, terjadi mediasi, bilik suara dikembalikan dan anggota KPPS dilepas. Petugas KPPS kemudian kembali melanjutkan pendirian TPS yang tertunda.

Tirto menemukan laporan Radar Madura. Disebutkan, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Gunung Kesan Jumhari menjelaskan warga memang sempat menanyakan penyebaran undangan C6 pemberitahuan. Lalu, karena tidak puas, warga menuduh panitia mencoblos surat suara.

"Kalau untuk warga setempat sudah diberikan C6 Pemberitahuannya. Kami memang tidak memberikan ke warga diluar Gunung Kesan karena tidak punya hak pilih," terang Jumhari dikutip dari RadarMadura.id, Rabu (14/2/2024).

Ia menekankan, narasi yang menyebut panitia melakukan pencoblosan surat suara pada malam 13 Februari 2024 itu merupakan informasi yang tidak benar.

Kesimpulan

Hasil dari pemeriksaan fakta menunjukkan, narasi yang beredar di media sosial tentang kemarahan warga karena surat suara di Sampang yang sudah tercoblos itu dapat menyesatkan tanpa tambahan keterangan (missing context).

Ketua KPU Sampang Addy Imansyah menuturkan, kericuhan terjadi karena salah paham. Warga mengira petugas KPPS yang mendirikan TPS itu sedang mencoblos surat suara.

Ketua PPS Desa Gunung Kesan Jumhari menekankan, narasi yang menyebut panitia melakukan pencoblosan surat suara pada malam 13 Februari 2024 itu merupakan informasi yang tidak benar.

==

Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com dengan melibatkan hampir 100 media yang meliputi tim media di tingkat nasional dan media di lokal secara online.

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfons Yoshio Hartanto

tirto.id - Periksa fakta
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Shanies Tri Pinasthi